Wednesday, June 24, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home KHAZANAH

Dari KDRT hingga Murtad, Penyebab Perceraian di Kerinci dan Sungai Penuh

by Redaksi
07/10/2022
in KHAZANAH
0
Noprizal SH.i MH, Panitera Muda PA Sungai Penuh dan Kerinci. Foto: IST

Noprizal SH.i MH, Panitera Muda PA Sungai Penuh dan Kerinci. Foto: IST

1
VIEWS
PostTweetShareScan


Jambiday.com, SUNGAI PENUH – Angka perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Sungai Penuh terpantau selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.


Data yang dihimpun, untuk tahun 2022 hingga Akhir September 2022 tercatat sebanyak 342 perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama paling barat Provinsi Jambi itu.

Bacajuga

Nyala Obor dan Doa Mengiringi Datangnya Tahun Baru Islam 1448 H

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah pada 21 Maret

Bangun Kepercayaan Publik, BAZNAS Kota Jambi Gandeng Media dalam Diskusi Isu Sosial Terkini

Sanlat Lapas Jambi Melahirkan Hafiz Qur’an dari Balik Jeruji

Semangat Berbagi di Bulan Ramadhan, Warga RT 01 Javana Garden Bagikan Takjil untuk Pengendara

Berkah Ramadan untuk Anggota, Ivan Wirata Salurkan 215 Paket Sembako KPN Tirta Marga Cipta


Lantas apa faktor penyebab yang mendominasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh? Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Asrori Amin, S.H.I., M.H.I melalui Panitera Muda Gugatan, Noprizal, S.H.I., M.H kepada media ini menyebutkan bahwa penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh di dominasi oleh pertengkaran dan perselisihan terus menerus antara suami dan istri dalam berumah tangga.


Pertengkaran dan perselisihan itu lah kata Noprizal, yang merupakan penyumbang terbesar faktor penyebab perceraian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada tahun 2022 ini.


“Penyebab paling dominan itu adalah pertengkaran dan perselisihan antara suami istri, itu paling banyak,” ujar Noprizal.


Noprizal menyebutkan terdapat lebih dari 90 persen perselisihan dan pertengkaran antara pasangan suami istri menjadi faktor penyebab diajukan perkara ke Pengadilan Agama Sungai Penuh di tahun 2022 ini.


“Untuk penyebab lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak dan murtad, itu tidak lebih dari 10 persen, itu angka dari Januari sampai September 2022,” ungkap Noprizal.


Dari banyaknya perkara perceraian di PA Sungai Penuh, diketahui bahwa perkara perceraian itu di dominasi oleh cerai gugat, atau diajukan oleh pihak istri.
Sedangkan untuk perceraian yang diajukan oleh pihak suami Cerai Talak, jauh lebih sedikit angkanya dibandingkan dengan cerai Gugat.


“Yang banyak itu cerai gugat, yang diajukan oleh istri, istri yang menggugat suaminya. Kalau yang diajukan suami disebut cerai talak, angkanya tidak sebanyak cerai gugat,” tegasnya.


Ia menjelaskan, pihak Pengadilan Agama selalu memaksimal upaya mediasi kepada pasangan suami istri yang hadir ke pengadilan agama untuk mengikuti persidangan. Upaya mediasi itu dapat dilakukan apabila kedua belah pihak hadir di persidangan.


“Beberapa pasangan yang telah mengajukan perkaranya juga tidak sedikit yang akhirnya memilih untuk mencabut perkaranya dan melanjutkan bahtera rumah tangganya. Tentu tidak semua perkara yang diajukan bisa dimediasi, yang dimediasi yang hadir kedua belah pihak saja. Ada juga yang mediasinya berhasil sebagian, dan ada yang tidak berhasil sama sekali, yang pasti pihak Pengadilan Agama selalu memaksimalkan mediasi,” pungkasnya. (NOF)

Tags: nofrizalpengadilan agama sungai penuh dan kerinci
Previous Post

BKDZN Pacu Semangat Pemimpin Muda

Next Post

Perluas Akses Keuangan Masyarakat, OJK Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2022

Next Post

Perluas Akses Keuangan Masyarakat, OJK Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2022

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Perkara Impor Garam Industri

Cegah Gabung Geng Motor, Forum RT Kota Jambi Arahkan Remaja pada Kegiatan Positif

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Bahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023

Divisi Hukum KPU Tebo Sambangi MAN 2, Sri Asteti: No Money Politic

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK