Jambiday.com, JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap truk pengangkutan minyak illegal, yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menjelaskan bahwa pendindakan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat pada Senin (07/11/22).
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak illegal,dari Desa Patin Kecamatan Bayung Lencir Provinsi Sumsel, menuju Provinsi Jambi. Berdasarkan informasi tersebut tim segera melakukan pemantauan,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (08/11/22).
Lebih lengkap dikatakan Kompol Mas Edy, pada saat pemantauan terlihat bahwa mobil yang diduga mengangkut minyak illegal tersebut melewati Simpang Rimbo.
Tim segera membuntuti mobil tersebut kemudian sesampai di Jalan Lintas Sumatera Desa mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi tim memberhentikan kendaraan dan memeriksa pengendaranya.
“Saat diinterogasi pengemudi mengakui, bahwa mobil truk yang dikendarainya bermuatan minyak illegal. Mendapat pengakuan tersebut, tim segera membawa 2 (dua) orang terduga yang merupakan pengemudi dan kernetnya ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Mas Edy.
Selain itu, dibawa juga barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil truck mitsubishi colt diesel dan 1 (satu) unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal lebih kurang 12 ton. (DAN)
Discussion about this post