Jambiday.com, BATANGHARI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring Control for Prevention (MCP). Atau kunjungan supervisi KPK RI untuk menerapkan penatausahaan keuangan daerah dan penataaan aset di Kabupaten Batanghari, pada Selasa (15/06/2021).
Dalam arahan tersebut, KPK RI menyinggung masalah temuan aset Pemkab Batanghari yang dikelola oleh Yayasan Serentak Bak Regam tepatnya di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Graha Karya (STIE GK) Muara Bulian.
Dalam kesempatan itu, Ketua Satgas Wilayah 1 KPK RI, Maruli Tua menyebutkan, terkait lahan ataupun aset yang dihibahkan Pemkab ke Yayasan Serentak Bak Regam menjadi temuan BPK RI.
“Kita minta permasalahan ini agar segera diselesaikan, karena pola dan MoU dalam hibah tersebut belum jelas. Seperti yang kita tahu, STIE GK sendiri memungut biaya terhadap mahasiswa,” kata Ketua Satgas Wilayah 1 KPK RI.
Menanggapi itu, Sekda Batanghari, M Azan mengatakan, pada awalnya tanah Pemkab dibangun untuk pengembangan pendidikan. Dan ternyata sampai saat ini jadi temuan BPK RI berkenaan kemanfaatan.
“Idealnya harus dilakukan serah terima dengan MoU yang jelas. Juga teman-teman aset sudah mempelajari yayasan itu semi ekonomi. Karena memungut biaya pendidikan terhadap mahasiswa,” ujarnya Sekda pada Jum’at, (18/06/2021)
Dikatakannya, karena aset tersebut milik Pemkab Batanghari, maka tidak boleh dilepas. Luas lahan yang dipakai oleh yayasan pun kurang lebih seluas Sepuluh hektar.
“Terhadap yang sepeti ini, asetnya tidak boleh kita lepas. Memang belum ada solusi yang baik untuk penyerahan atau pengembalian aset kepada yayasan. Namun saat ini penguasaan lahannya dipakai oleh yayasan,” sambungnya.
Lanjut Sekda Batanghari, memang selama ini belum ada kontribusi yang diberikan oleh Yayasan kepada Pemda Batanghari. Malah sebaliknya, Pemda yang setiap tahun anggaran memberikan bantuan operasional kepada Yayasan Serentak Bak Regam.
“Dalam waktu dekat ini kita akan membentuk tim pengkajian, bagaimana pengelolaan dan kerjasamanya ke depan. Kita akan melakukan pendekatan secara persuasif sesuai yang disarankan oleh pihak KPK RI,” tutup Azan. (LAN)
Discussion about this post