Jambiday.com, BATANGHARI – Iaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah melimpahkan 5 berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa 29 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo menjelaskan setelah menerima limpahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Subdit III, Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Jumat (25/11/2022) kemudian hari ini telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Di mana pembangunan Puskesmas Bungku ini dana yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2020 dan diduga akibat perbuatan para tersangka Negara mengalami kerugian mencapai 6,3 miliar rupiah.
JPU Kejari Batanghari mendakwa kelima orang tersebut yakni AT selaku Direktur PT MPL, MF dan DH selaku Wiraswasta, AG dan EY merupakan ASN dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Setelah pelimpahan nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim kapan perkara ini bisa mulai disidangkan. (OYI)
Discussion about this post