Jambiday.com, TEBO– Rapat Dengar pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Kabupaten Tebo di Ruang Banggar yang dihadiri manajemen PT LAJ dengan pekerjanya dan PUK KSP KT FSPSI. Instansi terkait membahas beberapa tuntutan Karyawan tidak dipenuhi dan mogok Kerja beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa diantaranya Pemkab Tebo, DPRD, dan serikat pekerja PUK KSP KT FSPSI secara hukum hanya mengikuti legalitas manejemen dan perizinan PT LAJ.
Progres pengangkatan karyawan dari PKWT/PKWTT, PT LAJ sudah harus mencapai 100 persen dilakukan paling lambat satu tahun. Terhitung sejak saat ini untuk tenaga kerja penyadap (Taper)
DPRD Kab Tebo meminta PT LAJ wajib membayarkan upah pekerja selama mogok kerja.
Karena secara kewenangan Wasnaker Wil II Prov Jambi dan Disperindagnaker Tebo menyatakan mogok kerja sudah sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DPRD Kab Tebo akan melakukan investigasi langsung ke lokasi perizinan PT LAJ dalam waktu dekat ini.
DPRD Kab Tebo meminta PT LAJ mengadakan pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan di wilayah kerjanya yang disampaikan secara tertulis ke Disperindagnaker Tebo.
Seluruh kesepakatan yang telah dibuat manajemen PT LAJ bersama serikat pekerja sebelumnya agar dilaksanakan sesuai hasil kesepakatan berita acara.
Sementara itu Wakil ketua DPRD II Tebo Syamsu Rizal (Iday) menegaskan, dari RDP ini pihak manajemen PT LAJ harus mentaati undangan-undangan ketenagakerjaan yang terdapat sanksi hukum di dalamnya.
” Lanjutnya DPRD memastikan bakal turun investigasi ke lokasi untuk memastikan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang berada dikawasan PT LAJ kita minta perusahaan harus punya tanggung jawab moral,” tegas Iday. (AZZ)
Discussion about this post