Monday, October 27, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

JAM-Pidum Setujui 16 Pengajuan Penghentian Tuntutan Restorative Justice

by Redaksi
04/04/2023
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

jambiday.com, JAKARTA–  Selasa 04 April 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka ROY FIRMAN ZEBUA als ROY dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka JULIANUS Pgl JUL bin NAFTALIH dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ASMAR HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka MUNAWAR bin CUT RADEN dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka PITRIANI als ANI binti M. YUNUS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
6. Tersangka FITRIANA als ANA binti M. YUNUS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
7. Tersangka SULAIMAN als LEMAN bin ILYAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka LUSRI SARUMPAET SIBARANI bin alm. NAEL SARUMPAET SIBARANI dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka BASRI bin alm BAHARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka MUDIM SYAMSUDI bin SYAMSUDI dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka YOGA HENDRIAWAN bin SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka WAJIR HADJU, S.Pd alias WAJIR dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
13. Tersangka RIA SUCI UTAMI binti SURYANTO dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
14. Tersangka BUCHARI NASUTION bin ZAINUDDIN NASUTION dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka RIZKY SAKA PRASETYAWAN bin WAWAN dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka IFNU RAZAQ bin ANZAL dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Bacajuga

Razia Malam di Lapas Narkotika Muara Sabak, Puluhan Barang Terlarang Diamankan Petugas

 Program Pangan Lapas Muara Bulian Menjadi yang Terbaik se-Provinsi Jambi

 Dari Jamdatun ke Jambi, Sugeng Hariadi Resmi Menjabat Kepala Kejati Jambi

Jajaran Lapas Jambi Tanda Tangani Komitmen Bersama dengan Dirjenpas: Wujudkan Lapas Bersih dan Berintegritas

Lapas Narkotika Muara Sabak Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Hidayat Apresiasi Panen Jagung Hibrida

Hidayat: Integritas Petugas Lapas Jambi Teruji, Gagalkan Masuknya Narkotika Dengan Modus Makanan

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (OYI)

Previous Post

Wagub Abdullah Sani Tinjau UAS di SMA Sungai Penuh

Next Post

Tutup Bulan Literasi PBK 2023, Kepala Bappebti: Giatkan Literasi PBK Untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan & Perdagangan

Next Post

Tutup Bulan Literasi PBK 2023, Kepala Bappebti: Giatkan Literasi PBK Untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan & Perdagangan

Musrenbang RKPD 2024, Al Haris Paparkan 5 Prioritas Pembangunan

SE Pemkot Jambi Dianggap Subjektif, GMNI Jambi: Seperti Remaja Labil

DPRD Batang Hari Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan
Terpidana Korupsi DD Cilodang

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK