

Jambiday.com, BATANGHARI– Kegiatan Ilegal drilling di kabupaten Batanghari Jambi masih saja terjadi. Bahkan kemarin, Senin sore 28/6/2021 sekira pukul 17:00 WIB, sumur minyak ilegal terbakar.
Bahkan pemilik sumur tersebut di ketahui perangkat desa di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Jambi.
Perangkat Desa yang berfungsi sebagai Kepala Dusun Empat tersebut di ketahui bernama Sukni dan saat ini sedang dalam pengejaran oleh Tim Satreskrim Polres Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Piet Yardi saat di konfirmasi membenarkan bahwa adanya sumur minyak ilegal terbakar di daerah Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.
” Ya memang benar, tadi malam kami mendapatkan informasi bahwa masih ada kegiatan ilegal drilling tersebut,” ujar Piet pada Selasa, (29/6/21)
Sambung Kasat Reskrim bahwa pemilik sumur tersebut saat ini dalam pengejaran kepolisian.
“Kami terus melakukan pengejaran pelaku, dan pelaku sudah menjadi buronan kepolisian,” kata kasat.
Kasat Reskrim menyebutkan, kebakaran di sebabkan percikan api dari mesin Alkon penyedot minyak ( Robin), untuk jumlah bak seler yang terbakar berjumlah dua unit.
” Luas Lokasi terbakar sekitar 25 X 25 Meter, dan saat ini tim Satreskrim sudah membuat pos penjagaan untuk menghadang semua kegiatan ilegal drilling tersebut,” imbuhnya.
Untuk anggota belum ada di temukan terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, apakah ada keterlibatan anggota atau tidak, namun kepolisian masih dalam penyelidikan. Dan pelaku sudah melarikan diri, untuk kegiatan ilegal drilling tersebut memang masih beroperasi. Namun instruksi Kapolda Jambi pemberantasan terus di lakukan,” tutupnya. (LAN)
Discussion about this post