Jambiday.com, JAMBI- Pertemuan ini dilaksanakan untuk membangun tali silaturahmi dan juga membahas terkait isu-isu pendidikan di Kota Jambi. Khususnya terkait Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 438 tentang Pengajuan Formasi CPNS di ruang Lingkup Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
Eko Saputra Marbun, Ketua GMKI Jambi usai pertemuan menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak memahami aturan terkait bagaimana proses pengajuan Tenaga Pendidikan Guru Agama. Dengan alasan tidak pernah mengajukan Formasi Guru agama dan hanya menunggu dari Pemerintah Pusat.
“Sekelas instansi resmi Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak memahami prosedural pengajuan Tenaga Pendidik Guru Agama. Hal ini sangat memprihatinkan,” ucap Eko Saputra Marbun, via WhatsApp, Selasa (29/06/2021).
Dirinya meminta kepada Walikota Jambi supaya mengevaluasi kinerja dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi beserta jajarannya. Jika ini adalah kelalaian atau sengaja diabaikan, harus diberi sanksi tegas oleh walikota.
Ke depan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya lain supaya kebutuhan Tenaga Pendidik terkhususnya Guru Agama di Kota Jambi bisa terpenuhi. Karena Pendidikan adalah hak dari semua warga masyarakat dan diatur dalam undang-undang.
BPC GMKI Jambi diterima oleh Drs Mardyansah Kabid Pendidik dan Tenaga Pendidikan dan Kurikulum Muatan Lokal beserta jajarannya. Sebelumnya pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 438 tentang Pengajuan Formasi CPNS di ruang Lingkup Provinsi Jambi tahun anggaran 2021. Hanya memuat Formasi PPPK yang terdiri dari Tenaga Pendidik Guru Agama tertentu. (OYI)
Discussion about this post