Oleh: Nur Kholik (Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik)
TEMPAT Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi di mana warga negara dapat secara resmi memberikan suara mereka dalam Pemilu dan/atau pemilihan. TPS adalah pijakan dasar demokrasi dimana masyarakat berpartisipasi dalam menentukan pilihan mereka untuk duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif. TPS biasanya terdiri dari beberapa bilik suara untuk menjaga kerahasiaan suara setiap pemilih.
Jumlah pemilih per TPS biasanya bervariasi berdasarkan lokasi geografis dan jumlah penduduk di daerah tersebut. Namun, dalam usaha untuk menjaga efisiensi, akurasi, dan tingkat kompleksitas jenis Pemilu/pemilihan, jumlah pemilih per TPS seringkali diupayakan agar tidak terlalu banyak sehingga proses pemungutan suara dapat berlangsung lancar dan tanpa hambatan.
Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Provinsi Jambi, sebanyak 10.403 atau 0,39% dari total 2.676,107 pemilih adalah pemilih dengan penyandang disabilitas. Meski demikian, hak berpartisipasi dalam pemilihan umum tetap sama bagi mereka. Namun, untuk memastikan keterlibatan yang mandiri dan untuk menjaga kerahasiaan suara, fasilitasi khusus sangat diperlukan.
Pada Pemilu 2019, partisipasi pemilih difabel di Provinsi Jambi hanya mencapai 2.419 atau 62,49 % dari total 3.871 pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT. Angka partisipasi ini masih cukup memprihatinkan, oleh karena itu, langkah serius dari berbagai pihak harus terus diupayakan.
Secara umum, jenis-jenis difabel dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori:
*Penyandang Fisik:* Mereka yang memiliki keterbatasan fisik seperti cacat tubuh atau keterbatasan gerak.
*Penyandang Sensorik:* Ini mencakup Penyandang disabilitas pendengaran atau berkebutuhan khusus dalam hal pendengaran dan disabilitas penglihatan atau berkebutuhan khusus dalam hal penglihatan
Bentuk fasilitasi pemilih difabel di TPS untuk memastikan aksesibilitas dan partisipasi yang setara bagi pemilih difabel antara lain:
*Akses Fisik:* Memastikan TPS memiliki akses yang mudah bagi mereka dengan keterbatasan mobilitas, seperti jalur akses yang rata dan rampa.
*Bilik Suara:* bilik suara dan meja tempat mencoblos didisain agar dapat diakses bagi kursi roda.
*Surat Suara Huruf Braille:* Menyediakan surat suara huruf braille yang dapat diraba oleh jari bagi pemilih dengan keterbatasan penglihatan.
*Bantuan Petugas atau Keluarga Pemilih:* Bagi pemilih dengan keterbatasan fisik yang memerlukan pendampingan khusus, dapat didampingi oleh keluarga atau petugas TPS yang dipercaya oleh pemilih yang bersangkutan dan dipercaya dapat menyimpan kerahasiaan pilihannya.
*Orang sakit:* Orang sakit yang pada hari pemungutan suara menjalani rawat inap di rumah sakit akan didata dan didatangi oleh petugas dari TPS terdekat untuk memberikan hak suaranya.
*Fitur Disabilitas pada SIDALIH:* Dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), KPU menyediakan fitur “penyandang disabilitas”. Fitur ini berisi data jumlah pemilih disabilitas di setiap TPS, lengkap dengan informasi tentang jenis disabilitasnya sebagai dasar KPU dalam memberikan fasilitasi.
*Pelatihan Kepada Petugas:* Memberikan pelatihan kepada petugas TPS tentang cara menghadapi kebutuhan khusus pemilih disabilitas dan mengembangkan informasi terkait lokasi TPS yang ramah disabilitas serta memberikan panduan bagi pemilih disabilitas mengenai proses dan tata cara pemungutan suara.
*Sosialisasi dan Pendidikan pemilih:* Meskipun sudah ada upaya yang dilakukan sejauh ini, tetapi masih perlu peningkatan kualitas dan kuantitas sosialisasi dan pendidikan pemilih di komunitas mereka untuk memastikan bahwa informasi terkait proses pemilihan dan hak-hak mereka sebagai pemilih tersampaikan dengan baik
Untuk memastikan aksesibilitas TPS bagi kaum difabel, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum perlu bekerja sama untuk menjaga inklusivitas dan menjalankan hak demokrasi bagi semua warga negara tanpa memandang keterbatasan mereka. (***)
Discussion about this post