SEBAGAI dosen hukum internasional, mengikuti dinamika global merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian saya. Perang, diplomasi, perjanjian internasional, konflik antarnegara, hingga perdebatan mengenai masa depan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bukan hanya menarik untuk diperbincangkan di ruang kelas, tetapi juga penting untuk dipahami masyarakat. Sebab, apa yang terjadi di dunia internasional, cepat atau lambat, dapat berpengaruh terhadap kehidupan kita.
Pekan ini perhatian dunia Kembali tertuju ke Kota New York. Para pemimpin dan delegasi dari 130 negara datang silih berganti ke Markas Besar PBB untuk mengikuti rangkaian Sidang Majelis Umum PBB atau United Nations General Assembly (UNGA) ke-81. Mereka datang dari berbagai penjuru dunia, membawa kepentingan nasional, harapan, kekhawatiran, bahkan mungkin juga kekecewaan terhadap tata dunia yang sedang berlangsung.
Para delegasi itu datang ketika kondisi dunia sedang tidak baik-baik saja. Beragam persoalan global membayangi bahkan ikut masuk dalam pertemuan tahunan terbesar negara-negara anggota PBB tersebut. Perang dan konflik masih berlangsung di berbagai kawasan. Krisis kemanusiaan terus menelan korban. Ketegangan geopolitik semakin tajam. Ketimpangan pembangunan belum terselesaikan. Perubahan iklim terus menghadirkan ancaman. Pada saat bersamaan, kecerdasan buatan dan teknologi digital berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan masyarakat internasional membangun aturan bersama.
Karena itu, UNGA ke-81 seharusnya tidak hanya menjadi tempat para kepala negara/pemerintahan bergantian menyampaikan pidato. Dunia sedang menunggu sesuatu yang lebih penting: solusi.
UNGA ke-81 secara resmi dibuka pada 8 September 2026, sedangkan General Debate berlangsung pada 22–28 September 2026 di Markas Besar PBB, New York. Tema yang dipilih tahun ini terasa sangat relevan dengan situasi tersebut: “Restoring Trust, Managing Transformation: A United Nations That Delivers for All.”
Memulihkan kepercayaan dan mengelola perubahan. Bagi saya, dua frasa itu bukan sekadar tema konferensi. Ia seperti pengakuan bahwa dunia sedang menghadapi persoalan kepercayaan terhadap kemampuan sistem multilateral dalam menyelesaikan berbagai persoalan global.

Presiden UNGA ke-81, Khalilur Rahman, bahkan menyampaikan satu kalimat yang menarik dalam pembukaan General Debate: “Outside these walls, people are not asking whether the United Nations still exists. They are asking whether it works.” Artinya, di luar tembok gedung PBB, masyarakat bukan lagi bertanya apakah PBB masih ada. Mereka mempertanyakan sesuatu yang jauh lebih mendasar: apakah PBB masih bekerja? Pertanyaan itu layak kita renungkan.
UNGA: Panggung Tempat Dunia Berbicara
Bagi sebagian masyarakat, UNGA mungkin hanya dikenal sebagai forum ketika para presiden, perdana menteri dan menteri luar negeri datang ke New York untuk berpidato. Padahal, Majelis Umum merupakan salah satu dari enam organ utama PBB dan satu-satunya forum utama PBB yang mempertemukan seluruh 193 negara anggotanya. Di ruangan itu berlaku prinsip sederhana: one state, one vote.
Amerika Serikat memiliki satu suara. Indonesia satu suara. India satu suara. Begitu pula negara-negara kecil seperti Fiji, Nauru atau Tuvalu. Besar-kecil wilayah, jumlah penduduk ataupun kekuatan militernya tidak mengubah jumlah suara yang dimiliki di Majelis Umum.
Dalam perspektif hukum internasional, prinsip tersebut mencerminkan salah satu fondasi utama Piagam PBB, yakni sovereign equality of states—persamaan kedaulatan negara.
Namun ketika kita berpindah ke organ PBB yang lain, Dewan Keamanan PBB, gambaran kesetaraan tersebut mulai berubah. DK PBB terdiri atas 15 negara, dan lima anggota tetap—Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris dan Prancis—memiliki hak veto. Sebuah keputusan yang didukung banyak negara dapat menghadapi kebuntuan ketika berhadapan dengan kepentingan salah satu anggota tetap tersebut.
Di sinilah terdapat paradoks tata dunia: negara-negara secara hukum berdaulat dan setara, tetapi secara kelembagaan tidak semuanya memiliki kekuatan yang sama dalam menentukan keputusan internasional.
Ketika Podium PBB Menjadi Arena Diplomasi
Sayangnya, sepanjang UNGA ke-81, podium PBB yang selain digunakan sebagai ajang menyampaikan harapan tentang perdamaian, justru menjadi arena tempat negara-negara mempertahankan kepentingan dan narasi masing-masing.
Ketegangan Amerika Serikat dan Iran menjadi salah satu contohnya. Pernyataan yang disampaikan dari podium PBB kemudian mendapat respons dari pihak lainnya. Forum yang dibangun untuk diplomasi akhirnya sekaligus menjadi arena counter-narrative—tempat negara saling memperebutkan legitimasi atas tindakan dan kebijakan mereka.
Ada pula pemandangan yang mungkin lebih kuat daripada sebuah pidato: kursi-kursi delegasi yang kosong/aksi walkout. Ketika subjek arrest warrant International Criminal Court (ICC) atas kejahatan perang, PM Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan pidatonya, mayoritas delegasi memilih meninggalkan ruang sidang. Indonesia termasuk di antara negara yang melakukan walkout. Pemerintah Indonesia menjelaskan tindakan tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina dan sikap terhadap situasi kemanusiaan serta pelanggaran hukum internasional yang terjadi di Palestina.
Dalam diplomasi, tindakan seperti itu dikenal sebagai bentuk diplomatic signaling. Negara tidak menggunakan senjata atau kekerasan. Kehadiran—atau justru ketidakhadiran—digunakan untuk menyampaikan pesan politik. Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan betapa dalamnya polarisasi yang sedang terjadi di dunia.
Dan bagi saya, aksi mayoritas walkout tersebut menjadi salah satu bentuk diplomatik simbolik, dimana negara membangun tekanan politik internasional, ketika mekanisme penegakan hukum internasional dianggap belum mampu memberikan jawaban yang memuaskan
Dunia 2026 Masih Diatur Struktur 1945
Dari berbagai pidato selama UNGA, satu isu lama kembali terdengar: reformasi PBB, khususnya Dewan Keamanan. Indonesia, India, Brasil, Afrika Selatan, Türkiye dan berbagai negara lainnya dalam bentuk dan pendekatan yang berbeda telah mendorong reformasi agar tata kelola PBB lebih mencerminkan realitas dunia sekarang.
Tuntutan tersebut sebenarnya mudah dipahami. PBB lahir pada 1945. Dunia ketika itu sangat berbeda dengan dunia hari ini. Banyak negara Asia dan Afrika bahkan masih berada di bawah kolonialisme.
Delapan dekade kemudian, PBB memiliki 193 anggota. Saat ini, Afrika telah menjadi kawasan dengan jumlah negara anggota PBB yang sangat besar, tetapi tidak memiliki kursi permanen di DK PBB. Asia, Afrika dan Amerika Latin juga telah mengalami transformasi politik dan ekonomi yang luar biasa. Namun struktur kekuasaan terpenting dalam sistem keamanan kolektifnya masih sangat dipengaruhi konfigurasi politik setelah Perang Dunia II.
Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah struktur yang dibangun berdasarkan geopolitik 1945 masih cukup representatif untuk mengelola dunia pada 2026? Saya fikir sangat tidak realistis, sayapun telah mengkritik di opini saya September tahun lalu.
Presiden Türkiye Recep Tayyip Erdoğan bahkan mengkritik sistem yang membuat kehendak lebih dari 190 negara dapat berhadapan dengan kepentingan lima negara pemegang veto. Kritik semacam ini memperlihatkan bahwa problem representasi bukan lagi sekadar wacana akademik, tetapi telah menjadi agenda diplomatik.
Saatnya menyerukan agar reformasi menjadikan DK PBB lebih representative, inklusif dan mencerminkan realitas geopolitik masa kini.
Suara dari Global South
Di tengah perdebatan itulah narasi penguatan peran Global South dan Multilateralisme oleh Menlu Sugiono menjadi relevan. Global South bukan sekadar istilah geografis untuk negara-negara yang berada di bagian selatan bumi. Istilah ini secara luas digunakan untuk menggambarkan negara-negara berkembang—terutama di Asia, Afrika, Amerika Latin dan kawasan lainnya—yang memiliki pengalaman dan kepentingan terkait pembangunan, ketimpangan global dan representasi dalam tata kelola internasional.
Menurut saya, substansi gagasan tersebut penting: negara-negara berkembang tidak seharusnya hanya menjadi objek dari keputusan global. Mereka harus menjadi subjek yang ikut menentukan aturan global.
Di sinilah pembicaraan mengenai reformasi PBB sesungguhnya bersentuhan dengan gagasan yang lebih besar: demokratisasi tata kelola internasional.
Demokrasi internasional tentu bukan berarti menjadikan dunia sebagai satu negara. Yang dibutuhkan adalah sistem internasional yang lebih representatif, inklusif, transparan dan akuntabel; sistem yang tidak membuat aturan dunia hanya ditentukan oleh segelintir negara kuat.
Pact for the Future, Janji yang Harus Dibuktikan
Menariknya, tuntutan reformasi ini sebenarnya bukan gagasan yang berada di luar PBB. Pada Summit of the Future 2024, negara-negara anggota PBB telah mengadopsi Pact for the Future. Dokumen tersebut memuat lima agenda besar: sustainable development and financing for development; international peace and security; science, technology and innovation and digital cooperation; youth and future generations; serta transforming global governance. Bagian terakhir sangat relevan dengan UNGA ke-81.
Dalam pakta tersebut, negara-negara anggota PBB telah menyepakati perlunya transformasi tata kelola global. Action 39 secara khusus mendorong reformasi DK PBB agar lebih representatif, inklusif, transparan, efisien, efektif, demokratis dan akuntabel. Action 42 juga mendorong revitalisasi Majelis Umum PBB. Artinya, dunia sebenarnya sudah mengetahui masalahnya. Yang belum selesai adalah political will bagaimana mengubah kesepakatan menjadi tindakan.
Catatan dari UNGA ke-81
Sebagai orang yang mengajar hukum internasional, saya melihat UNGA ke-81 bukan hanya sebagai pertemuan diplomatik tahunan. Forum ini sedang memperlihatkan pertarungan yang lebih mendasar tentang bagaimana dunia seharusnya dikelola.
Fragmentasi geopolitik semakin tajam. Nasionalisme dan unilateralisme kembali menguat. Pada saat bersamaan, persoalan yang dihadapi umat manusia justru semakin tidak mengenal batas negara. Tidak ada satu negara pun yang mampu menyelesaikan perubahan iklim, pandemi, kecerdasan buatan, migrasi, krisis kemanusiaan ataupun konflik global sendirian.
Karena itu, dunia tetap membutuhkan multilateralisme. Namun multilateralisme juga harus berubah. Kita membutuhkan tata dunia yang lebih demokratis, setara dan inklusif, di mana hukum internasional tidak hanya kuat terhadap negara yang lemah, tetapi juga dihormati oleh negara yang kuat.
UNGA ke-81 seharusnya menjadi momentum untuk bergerak ke arah tersebut. Sebab dunia hari ini sesungguhnya tidak kekurangan forum untuk berbicara. Yang sering kali kurang adalah keberanian untuk mengubah pembicaraan menjadi tindakan.
Dan mungkin inilah catatan terpenting dari New York tahun ini: yang sedang dipertaruhkan di UNGA ke-81 bukan sekadar masa depan PBB, tetapi masa depan multilateralisme dan hukum internasional itu sendiri. (***)




Discussion about this post