Jambiday.com, TEBO– Diketahui, lokasi Konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), yang terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 14 September lalu merupakan bekas kegiatan Ilegal Logging.
Hal ini dibenarkan oleh, Royhan Koordinator Monitoring dan Perencanaan hutan PT ABT, di lokasi penanaman ulang pohon di lokasi eks Karhutla di Dusun Muaro Bulan Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Pada lokasi tersebut paling tidak ada luas sekitar 26 hektar lahan. Namun jika dihitung semua, jumlah ini di luar wilayah lain yang ikut terbakar.
“Lokasi ini merupakan bekas ilegal logging serta pembukaan lahan, jual beli lahan dan kemudian di jadikan lahan perkebunan sawit,” katanya, Selasa (03/10/2023).
Diketahui di Blok 2 Konsesi PT ABT dari luasan 16.000 hanya 4000 hektar saja yang masih berupa hutan. Selebihnya sudah dirambah dan di kuasai masyarakat.
“Seperti yang sudah kita lihat bersama, sebagian dari lahan ini sudah ditanami sawit,” ungkapnya.
Dilanjutkan Royhan, di lokasi yang terbakar selain dilakukan penumbangan pohon besar menggunakan alat seperti chainsaw, juga dilakukan pembersihan lahan atau steking dengan menggunakan alat berat berupa eskavator.
“Untuk informasi siapa oknum pelaku atau pemilik alat berat kita masih melakukan identifikasi. Namun belum maksimal, kita masih kekurangan informasi,” jelasnya.
Dan soal jual beli lahan, pihak PT ABT sudah melakukan pelaporan kepada pihak aparat penegak hukum (APH), dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan oleh kepolisian Polres Tebo.
“Kita cari tau pemilik lahan dari surat jual beli lahan. Semua sudah tertuang dalam laporan PT ABT di Polres Tebo, ” ungkapnya. (OYI)
Discussion about this post