Jambiday.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023).
Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan
berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek
Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam
merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement. POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan
memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan
mekanisme penerbitan efeknya.
Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang
berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan
lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS
Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS
Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).
Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain:
1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan
EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan
Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari
satu tahun.
2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur
khusus dalam POJK ini.
3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.
4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran
Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan
keberlanjutan.
7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
- Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.
- Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk
Wakaf. - Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.
- Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan. (RED)
Discussion about this post