Thursday, October 29, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH

OJK Terbitkan Aturan Tentang Penerbitan & Syarat Efek Bersifat Hutang dan Sukuk Berkelanjutan

by Redaksi
19/10/2023
in DAERAH
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023).

Bacajuga

Dari Dry Ice hingga Hujan Buatan, Pansus Karhutla Jambi Pelajari Strategi Sumsel Libatkan Masyarakat dan Adat

Pemkab Batang Hari Dukung Semangat Olahraga Wartawan, Pers United B Taklukkan Sungai Penuh

Fadhil Arief Kick Off Fun Football Pers Jambi, Batang Hari Unjuk Kekuatan

Malam Keakraban Insan Pers se-Jambi, Fadhil Arief: Sportivitas Bukan Hanya Soal Menang dan Kalah

Bupati Fadhil Dukung Fun Football Pers se-Jambi, Dorong Sportivitas dan Pergerakan UMKM

Budaya Hidup, Indonesia Berdaya, Wabup Bakhtiar Hadiri Closing Ceremony Hari Kebudayaan 2026


Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan
berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek
Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.


Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam
merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement. POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan
memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan
mekanisme penerbitan efeknya.


Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang
berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan
lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS
Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS
Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).


Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain:
1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan
EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan
Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari
satu tahun.
2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur
khusus dalam POJK ini.
3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.
4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran
Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan
keberlanjutan.
7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

  1. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.
  2. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk
    Wakaf.
  3. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.
  4. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan. (RED)
Tags: OJKotoritas jasa keuangan
Previous Post

Pansus II DPRD Kota Jambi Sorot Tunggakan Pajak PT EBN, Ini Pesannya ke BPPRD

Next Post

PetroChina Terus Bina Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Demi Pembangunan Masyarakat di Jambi

Next Post

PetroChina Terus Bina Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Demi Pembangunan Masyarakat di Jambi

Perkuat Pengembangan Pasar Karbon, OJK Jalin Kerja Sama Dengan FSRA-ADGM

Bersama Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Edi Purwanto Hadiri Rakernas ADPSI dan ASDEPSI

Pemkab Batanghari Gelar Festival Tapa Malenggang

Menuju Tahun Politik 2024: GMNI Jambi Gelar Dialog Kebangsaan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK