Jambiday.com, BATANGHARI- Pembayaran biaya kesehatan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tahun 2021 hingga selanjutnya di Kabupaten Batanghari tidak di anggarkan lagi.
Hal ini dikatakan oleh Akmaludin Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakauda) Kabupaten Batanghari, saat di jumpai awak media di ruangannya.
” Ya sesuai dengan aturan UU BPJS Kesehatan, bahwa masyarakat harus dijamin oleh BPJS. Karna itu SKTM ini kita kosongkan,” kata Akmal, Rabu (08/12/21).
Disebutkan lagi Akmaludin, sekarang pihaknya sedang menghitung bersama Dinas Sosial, rumah sakit mau pun SKPD terkait, untuk mendata masyarakat Kabupaten Batanghari yang kurang mampu.
” Kami akan segera sosialisasikan berapa kebutuhan masyarakat miskin untuk BPJS kesehatan,”ujarnya.
Sekretaris Bakauda Kabupaten Batanghari ini juga berharap semoga masyarakat kurang mampu bisa terlayani oleh BPJS. (LAN)
Discussion about this post