Jambiday.com, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera melakukan penataan postur belanja pegawai secara bertahap sebagai langkah strategis dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dorongan tersebut muncul setelah hasil analisis terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 menunjukkan bahwa porsi belanja pegawai masih berada di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan UU HKPD.
Berdasarkan data APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026, total belanja daerah tercatat sebesar Rp3,843 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai di luar komponen tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp1,373 triliun, atau sekitar 35,73 persen dari total belanja APBD.
Sementara itu, apabila komponen tunjangan guru melalui TKD sebesar Rp267,984 miliar turut diperhitungkan, maka total belanja pegawai Provinsi Jambi mencapai Rp1,641 triliun, atau setara dengan 42,70 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut melampaui ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU HKPD, yakni sebesar 30 persen dari total belanja daerah. Dengan total APBD sebesar Rp3,843 triliun, maka batas maksimal belanja pegawai yang diperbolehkan berada pada kisaran Rp1,153 triliun.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp220,14 miliar atau 5,73 poin persentase untuk belanja pegawai di luar TKD, serta selisih Rp488,13 miliar atau 12,70 poin persentase apabila seluruh komponen belanja pegawai termasuk TKD dihitung secara keseluruhan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menegaskan bahwa kondisi tersebut harus disikapi secara rasional, bertahap, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara.
“Yang kita dorong bukan pengurangan hak pegawai, bukan pula kebijakan pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pelayanan publik. Yang harus dilakukan adalah penataan fiskal secara bertahap agar APBD Provinsi Jambi memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Ivan Wirata.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, amanat UU HKPD harus dipahami sebagai momentum reformasi fiskal daerah. Pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah penyesuaian yang terukur agar struktur APBD tidak terlalu didominasi belanja rutin, melainkan semakin kuat mendukung pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui regulasi turunan UU HKPD memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja pegawai secara bertahap hingga batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi perlu segera menyusun peta jalan (roadmap) penyesuaian fiskal yang realistis dan berkelanjutan.
“Diperlukan langkah-langkah yang terencana sehingga penyesuaian ini tidak mengganggu kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, rumah sakit, maupun pelayanan dasar lainnya kepada masyarakat,” ujarnya.
DPRD Provinsi Jambi sendiri mendorong sejumlah langkah strategis sebagai arah solusi penataan belanja pegawai, antara lain: pengendalian pertumbuhan belanja pegawai secara bertahap. Penataan kebutuhan ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Efisiensi struktur dan komposisi belanja pegawai;
optimalisasi sistem belanja berbasis kinerja. Peningkatan efektivitas belanja administrasi pemerintahan. Penguatan pendapatan asli daerah (PAD) serta perluasan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Selain itu, DPRD juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyusun matriks rinci komponen belanja pegawai berdasarkan sumber pembiayaan, termasuk pemisahan antara belanja pegawai reguler, PPPK, TPP, tunjangan guru melalui TKD, serta komponen lainnya sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Kita ingin seluruh perhitungan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Setelah itu baru disusun skema penyesuaian yang adil, terukur, dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” tegas Ivan.
Ia menilai, keberhasilan penataan belanja pegawai akan menjadi salah satu kunci penguatan kapasitas fiskal daerah di masa mendatang. Dengan ruang fiskal yang lebih luas, APBD Provinsi Jambi akan memiliki kemampuan yang lebih besar untuk membiayai pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, ketahanan pangan, serta program-program penciptaan lapangan kerja.
“Postur belanja pegawai Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 memang masih berada di atas batas 30 persen. Karena itu, diperlukan penyesuaian fiskal secara bertahap agar ruang pembangunan daerah semakin kuat dan manfaat APBD dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tutupnya. (OYI)



Discussion about this post