Monday, June 23, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

AS Serang Iran: Gaya Koboi, Langgar Hukum Internasional!

Oleh: Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

by Redaksi
23/06/2025
in OPINI
0
Oplus_16777216

Oplus_16777216

1
VIEWS
PostTweetShareScan

KETEGANGAN geopolitik kembali memanas setelah Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran di Fordo, Natanz dn Isfahan. Dunia internasional, khususnya komunitas hukum internasional, tidak boleh diam melihat praktik sepihak semacam ini terus berulang tanpa akuntabilitas.

Serangan semacam ini bukan hanya mencederai nilai-nilai Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tetapi juga mengukuhkan standar ganda dan impunitas yang telah lama menggerogoti tatanan hukum internasional.

Bacajuga

Kapal Induk Nuklir AS Melintas Diam-diam di Perairan Indonesia, Langgar Kedaulatan Laut Indonesia?

Menjadi Wahabi Lingkungan Berarti Mengamalkan Pancasila 1 Juni

Pre-emptive Strike atau Agresi? Membongkar Dalih Serangan Israel ke Iran

Konflik 4 Pulau Aceh–Sumut, Perspektif Hukum Internasional

Antara Kenyang dan Pintar: Memaknai Prioritas MBG dan Pendidikan di Indonesia

Urgensi Pembahasan RUU Pemilu 2029

Sebagai dosen hukum internasional, saya memandang tindakan ini sebagai preseden berbahaya bagi masa depan perdamaian dunia.

Pelanggaran Terhadap Piagam PBB dan Prinsip Non-Agresi

Serangan Amerika Serikat ke wilayah Iran, terlebih terhadap instalasi strategis seperti fasilitas nuklir, merupakan tindakan yang secara jelas melanggar Pasal 2 (4) Piagam PBB, yang menegaskan bahwa “Setiap negara anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.”

Piagam PBB hanya mengizinkan penggunaan kekuatan militer dalam dua situasi: (1) atas dasar mandat Dewan Keamanan PBB (Pasal 42), atau (2) pembelaan diri dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam Pasal 51. Serangan AS terhadap Iran ini tidak memenuhi salah satu pun dari dua kriteria tersebut.

Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Internasional

Selain melanggar Piagam PBB, tindakan ini juga mencederai prinsip-prinsip fundamental hukum internasional seperti:

Prinsip non-agresi: Tidak ada ancaman langsung dari Iran terhadap wilayah AS yang dapat dijadikan dalih agresi.

Prinsip non-intervensi: Fasilitas nuklir Iran bersifat domestik dan berada dalam yurisdiksi internal yang sah.

Kedaulatan negara: Iran adalah negara berdaulat yang berhak menentukan arah kebijakan pertahanannya, selama tidak melanggar hukum internasional.

Pre-Emptive Strike: Alasan yang Lemah dan Tidak Sah

AS kerap menggunakan alasan pre-emptive strike atau serangan pendahuluan sebagai dalih legal. Namun menurut interpretasi yuridis dari Pasal 51 Piagam PBB, hak membela diri hanya sah ketika “serangan bersenjata telah terjadi” (armed attack has occurred). Doktrin pre-emptive yang bersifat spekulatif dan subjektif tidak dapat dijadikan dasar legitimasi. Jika semua negara memakai logika ini, maka dunia akan kembali ke hukum rimba.

Standar Ganda dalam Rezim Nuklir Internasional

Tindakan ini juga menunjukkan standar ganda yang nyata. Iran merupakan pihak dari Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) dan mengizinkan pengawasan dari IAEA. Sementara itu, Israel justru tidak menjadi pihak dalam NPT, memiliki program nuklir rahasia, dan tidak mendapat sanksi internasional.

Mengapa negara yang patuh (seperti Iran) malah diserang, sementara yang menolak patuh (seperti Israel) dibiarkan? Inilah bentuk nyata dari hipokrisi geopolitik yang merusak keadilan dalam hukum internasional.

Agresi sebagai Kejahatan Internasional: Sayangnya ICC Tak Punya Yurisdiksi

Serangan AS ke Iran ini, jika dikaji dari perspektif Statuta Roma (Pasal 8 bis), bisa digolongkan sebagai crime of aggression. Namun sayangnya, baik AS maupun Iran bukan pihak dari Statuta Roma, sehingga Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak dapat menjangkau kejahatan ini secara yuridis.

Ini adalah lubang besar dalam arsitektur hukum internasional: negara-negara besar enggan tunduk pada pengadilan internasional, tetapi merasa berhak menuntut kepatuhan hukum dari negara-negara lain.

Kecaman Akademik: Serangan Ini Tidak Sah dan Tanpa Mandat

Sebagai dosen hukum internasional, saya mengecam keras tindakan sepihak ini. Tidak ada dasar hukum internasional yang membenarkan serangan ke Iran. Tidak ada mandat dari Dewan Keamanan. Tidak ada serangan yang terjadi dari Iran ke AS. Ini adalah tindakan illegal use of force yang hanya akan memperburuk ketegangan kawasan dan melemahkan legitimasi tatanan hukum internasional.

Solusi: Memperkuat Mekanisme Akuntabilitas Internasional

Apa yang bisa kita lakukan menghadapi negara-negara besar yang terus “hobi berperang”?

Pertama, perlu reformasi terhadap struktur Dewan Keamanan PBB, terutama hak veto, agar tidak terus menjadi alat impunitas negara adidaya.

Kedua, perlu didorong protokol tambahan terhadap Statuta Roma agar kejahatan agresi bisa dijangkau walau pelaku berasal dari negara non-pihak.

Ketiga, masyarakat internasional dan akademisi harus terus mendesak transparansi dan keadilan dalam penerapan rezim nuklir, termasuk terhadap Israel.

Serangan seperti ini bukan hanya melukai satu negara, tetapi mengoyak kepercayaan umat manusia terhadap supremasi hukum internasional. Jika dibiarkan, hukum internasional tak lebih dari kata-kata kosong yang dipakai bila menguntungkan, dan diabaikan bila merugikan kekuasaan. (RED)

Previous Post

BIW Reses di Desa Sarang Burung, Serap Aspirasi Warga Terkait Pendidikan, Pertanian dan Infrastruktur 

Next Post

Hangat dan Aspiratif, Reses di Simpang Limo BIW Serap Keluhan Warga Soal Tiang PLN dan Akses Jalan

Next Post
Oplus_16777216

Hangat dan Aspiratif, Reses di Simpang Limo BIW Serap Keluhan Warga Soal Tiang PLN dan Akses Jalan

Anggota DPR-RI Komisi XII Fraksi Gerindra, Rocky Candra saat reses serap keluhan warga terkait proyek pipa gas JadeStone. FOTO: OYI

Proyek Pipa Gas Jadestone Energy Dikeluhkan Warga Tanjab Barat, Rocky Candra: Tidak Anti Investasi, Sesuai Aturan, Ramah Lingkungan & Masyarakat 

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK