Jambiday.com, JAKARTA- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi DKI Jakarta pada Kamis siang (15/5). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi serta berbagi praktik terbaik (best practices) terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Dalam kunjungan yang berlangsung di kantor KI DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Helmi disambut langsung oleh Ketua KI DKI Jakarta, Hary Ara Hutabarat, beserta jajarannya. Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis mengenai pelaksanaan Monev, termasuk tantangan, inovasi, dan metode evaluasi yang digunakan dalam rangka mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ahmad Taufiq menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antar KI provinsi serta mempelajari strategi pelaksanaan Monev yang telah terbukti efektif. Ia menyoroti keberhasilan KI DKI Jakarta dalam menjangkau 519 badan publik sebagai peserta Monev pada tahun 2024.
“Kami ingin memperkuat pelaksanaan Monev di Jambi dengan mengadopsi pendekatan yang sudah terbukti efektif di DKI Jakarta. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi di daerah,” ungkap Taufiq.
Ketua KI DKI Jakarta, Hary Ara Hutabarat, mengapresiasi kunjungan dari KI Jambi dan berharap koordinasi lintas provinsi seperti ini dapat terus diperluas. Menurutnya, kerja sama antar KI sangat penting, terutama dalam hal penguatan kapasitas, penyusunan standar instrumen Monev, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung transparansi.
“Secara kelembagaan, KI memiliki kewajiban untuk mendorong badan publik melaksanakan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hary.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi nasional antar Komisi Informasi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di seluruh Indonesia. (RED)
Discussion about this post