jambiday.com, JAMBI- Badan Peraturan Pembentukan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melaksanakan rapat koordinasi rencana pembahasan dan pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Ranperda DPRD Kota Jambi, Sutiono dan dihadiri anggota dan Dinas Perhubungan, Rabu (18/1/2023).
Rapat dengar pendapat membahas terkait Ranperda tentang Perda Kota Jambi nomor 04 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Kota Jambi. Sutiono saat dikonfirmasi menyatakan, ada beberapa Perda yang harus diperkuat kembali, mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi.
“Iya, Perda Nomor 04 tahun 2017 ada beberapa hal yang memang harus diperkuat kembali, ada pasal-pasal terkait jalan dan penggunaan jalan serta angkutan yang memang harus kita perkuat,” ujarnya.
Sementara itu, Saleh Ridho selaku kepala Dishub Kota Jambi mengatakan, perubahan tersebut sebagai tujuan dengan perubahan adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta kerja.
“Bahwa ada beberapa Pasal yang di Perda Nomor 04 tahun 2017 tersebut belum ada ayat-ayatnya,sehingga bersama-sama membahas,” katanya. (OYI)
Discussion about this post