Jambiday.com, JAMBI – Seorang pria inisial TPT, Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap balai penegakan hukum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),Wilayah Sumatera karena kedapatan membawa sisik satwa trenggiling.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku diketahui tepat di Jalan Lintas Timur Sumatera Gemuruh-Tungkal Ulu Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pelaku yang saat itu sedang duduk di depan disebuah warung langsung ditangkap. Dan setelah itu langsung dibawa ke markas Brigade SPORC Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri saat dikonfirmasi membenarkan menangkap seorang pria karena membawa sisik trenggiling tujuan Tungkal Ulu. Pihak Gakkum mengetahui tersebut langsung melakukan kordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu dan setelah itu pelaku langsung ditangkap di Desa Sukaramai.

“Saat kita mengetahui adanya transaksi sisik trenggiling, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Bent mengatakan, saat PPNS Balai Gakkum KLHK menyelidiki pelaku, mengaku sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjab Barat. Dan saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh pihak Gakkum.
“Kalau pelaku ditangkap Rabu, 10 November 2021, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dan modus pelaku membawa sisik satwa trenggiling dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu pakai kardus yang dilapisi lakban warna coklat. Dengan tujuan agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum,” jelasnya Sabtu, 13 November 2021.

Bent menyebutkan selama tahun 2021
sudah sembilan kali pengungkapan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Dan atas perbuatan pelaku karena kedapatan membawa sisik satwa trenggiling terancam 5 tahun penjara.
“Kini pelaku terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan terancam 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah,” katanya. (NST)
Discussion about this post