Jambiday.com, TEBO- Kepolisian Resor (Polres) Tebo berhasil mengamankan dua pelaku pembawa minyak jenis Pertalite menggunakan 1 unit truk dengan Nopol BH 8070 KU.
Dalam 1 unit truk tersebut terdapat 8 tedmon dan 16 drum yang berisikan BBM diduga jenis pertalite dengan total berkisar 10.000 liter atau 10 ton. BBM ini berasal dari Bayung Lincir, Sumatera Selatan, dan rencananya dibawa ke Kabupaten Bungo.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega mengatakan dua arang pelaku beserta satu mobil ini disita saat Tim Opsnal melakukan razia di sekitar Simpang Niam, Kecamatan Tengah Ilir pada Selasa, 30 Agustus 2022.
“Pada saat razia personel menemukan satu mobil jenis truk yang telah dicurigai petugas. Saat digeledah, tim menemukan BBM yang diduga dari tambang minyak ilegal di Bayung Lincir,” katanya saat konferensi pers pada 31 Agustus 2022.
Para pelaku ini dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 KHUP. Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (AZZ)
Discussion about this post