Jambiday.com, TEBO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo akan merekrut sebanyak 1.044 pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni mengatakan proses pendaftaran PTPS akan dilakukan pada Januari 2024.

“Bawaslu Kabupaten Tebo nantinya membutuhkan sebanyak 1.044 pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 yang dilakukan pada Januari mendatang. Jumlah itu disesuaikan dengan TPS reguler di Kabupaten Tebo, termasuk TPS lokasi khusus di Lapas” ujar Parida, Senin (25/12/2023).
Menurutnya, nantinya setiap TPS harus ada seorang PTPS. Tugasnya mulai mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.
“Tugas mereka mencatat kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas. Misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan ke Panwas Kelurahan,” katanya.
PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai.
“Tantangan ke depan itu cukup berat. Sehingga PTPS, Kami harapkan bisa bekerja dengan baik dan memiliki integritas,” katanya.
Untuk itu, ia berharap adanya partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU. Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (Parpol).
PTPS ini yang bertugas di 126 desa dan kelurahan yang menyebar pada 12 kecamatan di Kabupaten Tebo. Menurutnya, PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu.
“Belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan Pemilu saat Tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi,” katanya.
Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.
Sesuai aturan, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honor PTPS yakni Rp1 Juta. (OYI)

Syarat PTPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Discussion about this post