Wednesday, June 24, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PEMILU BAWASLU

Bawaslu Tebo Rekrut 1.044 Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Jadwal hingga Syaratnya

by Redaksi
25/12/2023
in BAWASLU, PEMILU, TEBO
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, TEBO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo akan merekrut sebanyak 1.044 pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni mengatakan proses pendaftaran PTPS akan dilakukan pada Januari 2024.

Bacajuga

Kesabaran Warga Habis, Jalan Padang Lamo Rusak Picu Ancaman Aksi

Ijazah SMA Jadi Acuan, KPU Jambi Tegaskan Proses Sesuai UU

Tari Layang Pekaseh Warnai Konsolnas Perempuan Bawaslu RI, Pesan Ibu untuk Alam

Sosdiklih KPU Kota Jambi Tutup Tahun dengan Refleksi Pemilu dan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Jambi Resmi Rilis Buletin Perdana “Jejak Pengawasan Pilkada 2024”

Bawaslu Jambi Bangun Kolaborasi Strategis dengan Dunia Akademik dan LAM Jambi

Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni. Foto: IST

“Bawaslu Kabupaten Tebo nantinya membutuhkan sebanyak 1.044 pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 yang dilakukan pada Januari mendatang. Jumlah itu disesuaikan dengan TPS reguler di Kabupaten Tebo, termasuk TPS lokasi khusus di Lapas” ujar Parida, Senin (25/12/2023).

Menurutnya, nantinya setiap TPS harus ada seorang PTPS. Tugasnya mulai mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.

“Tugas mereka mencatat kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas. Misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan ke Panwas Kelurahan,” katanya.

PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai.

“Tantangan ke depan itu cukup berat. Sehingga PTPS, Kami harapkan bisa bekerja dengan baik dan memiliki integritas,” katanya.

Untuk itu, ia berharap adanya partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU. Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (Parpol).

PTPS ini yang bertugas di 126 desa dan kelurahan yang menyebar pada 12 kecamatan di Kabupaten Tebo. Menurutnya, PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu.

“Belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan Pemilu saat Tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi,” katanya.

Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.

Sesuai aturan, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honor PTPS yakni Rp1 Juta. (OYI)

Timeline rekrutmen PTPS Pemilu 2024. Foto: IST

Syarat PTPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Previous Post

93 Warga Binaan Pemasyarakatan di Jambi Terima Remisi Khusus Natal 2023

Next Post

Bawaslu Tanjabtim Buka Perekrutan 713 PTPS Untuk Pemilu 2024

Next Post

Bawaslu Tanjabtim Buka Perekrutan 713 PTPS Untuk Pemilu 2024

Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Rekrutmen Pengawas TPS Tanjabtim

Difasilitasi Dishut Jambi, PT ABT dan Empat Poktan Teken Kerja Sama Penyelesaian Konflik Tenurial

Jelang Tutup Tahun, Bakauda Tebo Optimis Pendapatan Daerah Capai 98 Persen

Satgas PASTI blokir investasi ilegal, dan Pinjol serta Pinpri Ilegal. foto: ilustrasi google.

Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi Ilegal & 625 Pinjol dan Pinpri Ilegal

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK