Wednesday, September 17, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Belum Ada Tuntutan Resmi JPU, Berbagai Pihak Mulai Pertanyakan Arah Penanganan Perkara Mamak Helen

by Redaksi
21/07/2025
in HUKUM
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI– Kasus hukum yang menjerat Helen, seorang ibu rumah tangga yang kerap di sapa Mamak Helen bagi warga jambi yang sempat dijuluki media sebagai “Ratu Narkoba”, kini tengah menjadi sorotan luas masyarakat. Meski proses persidangan masih berjalan dan belum ada tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berbagai pihak mulai mempertanyakan arah penanganan perkara ini.

Senin 21 Juli 2025 PKL 11.00 WIB masih berjalan sidang terkait kasus Helen.  Tentu saja menjadi sorotan masyarakat. Yang paling mengejutkan banyaknya dukungan yang berdatangan dari masyarakat. Karena  Helen di kenal orang yang baik ramah dan suka menolong orang yang susah. Tak diduga dukungan positif datang dari ratusan masyarakat  yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan melakukan aksi damai secara spontan dengan membawa Bunga mawar putih dan beberapa spanduk dukungan agar Helen di ringankan dalam hukumannya.

Bacajuga

WhatsApp Waka I DPRD Jambi Ivan Wirata Dibajak, Modus Minta Uang & Kirim File PDF

Hidayat, Kanwil Ditjenpas Jambi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sahabat Pangan Lapas dan Pentahelix

Ricuh Organisasi di Kampus UIN STS Jambi, DPC Peradi Minta Pelaku Ditindak Tegas

Marak PETI di Bungo, Aparat Hukum Diminta  Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Doa Bersama Menggema dari Balik Tembok Lapas Muara Sabak untuk Indonesia Damai

Lapas Narkotika Muara Sabak Berbagi, Bansos Disalurkan untuk Warga Sekitar

Tentu saja dari Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa saat penangkapan Helen, tidak ditemukan barang bukti utama yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah publik, bagaimana jika nanti tuntutan yang di jatuhkan tidak sebanding dengan minimnya bukti? Bagaimana pula jika vonis yang dijatuhkan semata karena tekanan opini publik, bukan berdasarkan fakta hukum?

Helen dikenal sebagai sosok yang hangat, dermawan, dan selalu ringan tangan membantu masyarakat sekitar, terutama mereka yang kurang mampu. Bagi banyak warga, terutama kaum ibu, Helen bukan hanya sekadar nama di balik persidangan, tetapi seseorang yang mereka kenal dan hormati.

Karakter baik Helen yang terlihat dalam keseharian tentu layak menjadi pertimbangan penting dalam proses peradilan. Publik berharap bahwa para penegak hukum terutama Majelis Hakim dapat memandang perkara ini dengan obyektivitas dan hati nurani, bukan berdasarkan label atau tekanan sosial.

Keraguan terhadap kelengkapan bukti dan prosedur penangkapan juga mengangkat kembali pentingnya prinsip-prinsip keadilan dalam hukum:

Dasar Hukum yang Menjamin Perlindungan Terdakwa:

1. Pasal 183 KUHAP:

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa minimal dua alat bukti sah yang mendukung keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya.

2. Pasal 8 ayat (1) UU HAM No. 39/1999:

Menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang setara di depan hukum.

3. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014:

Menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.

Dalam suasana yang penuh dengan opini dan stigma, masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan dan terbuka. Bukan hanya demi Helen, tapi demi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

Stigma publik yang tidak ditopang bukti sah berisiko menyesatkan arah keadilan. Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah wajib dijaga hingga vonis “Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Stigma: Publik Dukung Proses yang Adil.” (RED)

 

 

 

 

 

Previous Post

Peluncuran Kopdes Merah Putih, Bupati Fadhil Harap di Batang Hari Dapat Berjalan dengan Baik 

Next Post

Kebakaran Hutan di Jambi Meluas, BIW: Satgas Sudah Bergerak, Pemprov Turut Bertanggung Jawab

Next Post
Karhutla di Provinsi Jambi, Waka I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Apresiasi Kinerja Petugas. FOTO: DOC

Kebakaran Hutan di Jambi Meluas, BIW: Satgas Sudah Bergerak, Pemprov Turut Bertanggung Jawab

Membedah Cara Pandang Jefri Bentara Pardede: Dukungan Moderat atau Strategi Elektoral?

Oplus_16908288

Delapan Capaian Kinerja Positif Hulu Migas Tengah Tahun 2025

Oplus_16908288

Soal Penilaian Ulang Aset Gedung Bank Jambi, Pengamat ini Sarankan dilakukan Lembaga Audit Negara

Oplus_16908288

Rocky Candra: Koperasi Desa Merah Putih Wujud Keseriusan Prabowo Mendistribusikan Keadilan Ekonomi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK