Jambiday.com, JAMBI- Proses peradilan terhadap perkara penebangan hutan pada kawasan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Tebo yang menyeret Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal alias Iday akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.
Informasi yang dihimpun, permohonan Kasasi Kejari Tebo soal Kasus Iday yang teregister di Mahkamah Agung dengan Nomor 99 K/Pid.Sus-LH/2024 sudah dikabulkan oleh hakim.
Putusan ini pun turut membatalkan putusan sebelumnya soal kasus Iday yakni Putusan Pengadilan Negeri Tebo No 46/Pid.Sus-LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.
Berikut amar petikan putusan Nomor 99 K/Pid.Sus-LH/2024 yang diperoleh:
1. Menyatakan terdakwa Syamsu Rizal, S.E., M.Si., alias Iday bin H Arahman Somad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang menyuruh melakukan tindak penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu 24 April 2024,” sebagaimana dikutip dari petikan putusan.
Sementara itu Syamsurizal dikonfirmasi awak media soal putusan kasusnya mengaku dirinya belum dapat salinan putusannya.
“Sayo belum dapat petikan putusannya, sebagai warga negara yang baik siap ikuti semua proses hukumnya. Sebagai Politisi biasa itu, Toh sy bukan korupsi. Setelah menerima Petikan dan berkas lengkap baru di tentukan langkah selanjutnya,” jawab Syamsu Rizal alias Iday via WhatsApp, Jumat (26/04/24). (RED)
Discussion about this post