Jambiday.com, MUARO JAMBI– Peringatan Hari Amal Bhakti kementerian Agama RI ke- 76 yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kementerian Agama Muaro Jambi, Senin (3/1/2022) berlangsung khidmad. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro.
Pada kesempatan tersebut, Masnah menyampaikan hal yang sama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan, sejak dibentuk tanggal 3 Januari 1946 hingga hari ini, Kementerian Agama terus tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instansi pemerintah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
Serta mewujudkan tatanan kehidupan beragama yang toleran dan ramah bagi semua. Pada setiap Hari Amal Bakti, tanggal 3 Januari, dicanangkan sebagai KICK OFF pelaksanaan program/kegiatan tahun berjalan.
Kementerian Agama telah hadir sebagai payung teduh bagi semua unsur umat beragama, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanannya, dan menjaga Pancasila, konstitusi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap dalam jalurnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan naiknya Indeks Kesalehan Umat Beragama dari 82,52 pada tahun 2020 menjadi 83,92 pada tahun 2021. Indeks Kerukunan Umat Beragama juga mengalami peningkatan yang semula tahun 2020 sebesar 67,46 menjadi sebesar 72,39 pada tahun 2021. Indeks Kepuasan Layanan KUA meningkat pula dari angka 77,28 pada tahun 2019 menjadi 78,90 pada tahun 2021.
“Kementerian Agama juga telah menjalin hubungan yang baik dengan para tokoh dan pemuka agama, organisasi dan lembaga keagamaan, Forum Kerukunan Umat Beragama, serta unsur masyarakat lainnya. Hubungan baik tersebut diwujudkan dalam beragam pertemuan, baik di tingkat nasional maupun daerah, pendampingan, koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi,” kata Bupati Masnah.
Usai upacara peringatan Hari Amal Bhakti ke-76, Bupati, Forkopimda dan OPD lingkup Pemkab Muaro Jambi serta para undangan mengikuti acara syukuran Hari Amal Bhakti ke-76 di Aula Kantor Kemenag Muaro Jambi. (OYI)
Discussion about this post