Jambiday.com, JAMBI– Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan SK Kemensos Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2021
Dalam SK tersebut terdapat pengurangan jumlah data kepesertaan program JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran. Salah satunya di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi
“Apabila terdapat masyarakat/penduduk yang terdampak atas penonaktifkan data tersebut, namun merupakan pengguna aktif pelayanan kesehatan, dapat melakukan aktivasi kembali dengan syarat yang tertera pada infografis berikut,” jelas Sri Widya Astuti, Kepala Cabang BPJS Kota Jambi, Jumat (01/10/2021). (OYI)
Discussion about this post