Jambiday.com, JAMBI– Anggota DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menyoroti masih banyak jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang diemban oleh guru-guru di beberapa sekolah Kota Jambi.
Baik itu pada tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ini juga menimbang PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Menurutnya, bagaimana kedepannya, jika guru yang seharusnya fokus mengajar malah membagi waktu sebagai Plt Kepala Sekolah.
“Saat ini total ada 164 SD dan 25 SMP, beberapa di antaranya dijabat Plt. Mereka (guru,red) punya tanggung jawab mengajar dan sebagai kepala sekolah. Ketika aturan disiplin pegawai diterapkan, kasihan mereka,” kata Faried.
Maka dari itu, ia meminta agar Pemkot Jambi dapat segera mengangkat atau mendefinitifkan jabatan kepala sekolah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana angkat bicara terkait masukan dan sorotan anggota DPRD Kota Jambi tersebut. Kata dia, Kepala Sekolah saat ini diberi tugas tambahan sebagai seorang guru.
“Kami akui memang masih ada yang statusnya Pelaksana Tugas. Karena regulasi yang ada, kepala sekolah harus memiliki seritifkat kepala sekolah,” kata dia.
Sehingga, pihaknya memerlukan waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan tersebut. Apalagi saat ini dalam situasi pandemi, sehingga prosesnya juga terganggu.
“Kami akan memperhatikan masukannya, karena sebagai leadership sekolah ini sangat penting. Saya akan minta Sekda nantinya mendata guru-guru yang sudah memenuhi syarat-syaratnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jasrul menyebutkan, dalam aturan Kemendikbud yang baru, untuk mendefinitifkan Kepala Sekolah tak harus memiliki sertifikat kepala sekolah.
“Dalam aturan baru itu tidak menjadi syarat mutlak, sehingga bisa menyusul. Silakan diangkat orang-orang yang memang berkompeten sebagai kepala sekolah maupun leadership sekolah. Ada juga guru-guru penggerak itu bisa langsung diangkat,” pungkasnya. (OYI)
Discussion about this post