jambiday.com, BATANGHARI- Sebanyak 2400 Hektar Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah Kabupaten Batanghari dari tahun 2020 dan 2021 hingga saat ini belum terealisasi.
Pasalnya 16 Kelompok Tani (Poktan) atau KUD yang terdaftar hingga saat ini belum juga melengkapi syarat dan ketentuan yang diminta oleh Dinas terkait.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan melalui Kabid Perkebunan Irwan Sp kepada media ini di ruang kerjanya pada Jum’at (18/02/2022).
Dikatakan Irwan, terhitung dari tahun 2020 hingga saat ini peremajaan 2400 hektar lahan kebun sawit masih belum terealisasi.
” Sampai hari ini belum ada terealisasi, dan sudah terdaftar di kementrian bahwa kelengkapan bahan yang di kembalikan kepada kelompok tani tidak di urus,” ujarnya.
Lanjut Kabid, Dirinya melalui kedinasan juga telah berupaya melakukan pemberitahuan kepada para kelompok tani agar segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.
” Kami sudah menyurati kepada pengurus kelompok tani, pengurus KUD agar segera aktif ke Dinas Kabupaten untuk menyelesaikan administrasi,” Sambung Irwan.
Masih kata Irwan, saat ini hasil surat pemberitahuan yang telah di layangkan dari 16 kelompok tani baru ada dua kelompok tani yang aktif berkoordinasi dengan Dinas setempat.
” Dari data yang ada dengan kita untuk luasan lahan yang terbanyak yaitu diwilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir dengan luasan sebanyak 346 Hektar,” jelasnya.
” Untuk tugas dari kami telah selesai, maka dari itu saya menghimbau kepada kelompok tani untuk aktif mengurus bahan administrasi pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” pungkas Irwan. (LAN)
Discussion about this post