Jambiday.com, JAMBI – Senin 03 April 2023 sekira pukul 7.30 WIB di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan melantik 3 pejabat Eselon III wilayah hukum Kejati Jambi.
Pelantikan ini sesuai dengan
Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 110 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun pejabat eselon III yang dilantik tersebut adalah Kajari Bungo, Fadhila Maya Sari sebelumnya merupakan Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kajari Sarolangun, Zulfikar Nasution yang sebelumnya menjabat Kajari Ngada di Bajawa dan Koordinator Kejati Jambi Mohd. Radyan yang sebelumnya merupakan Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Pada pelantikan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa berdasarkan surat Jakaa Agung RI nomor : B-54 /A/SKJA/03/2023 tanggal 21 maret 2023 perihal pola prilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial. Maka para insan Adhyaksa dapat menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak memakai atau memamerkan barang-barang mewah. Harus ikut berperan dalam mengatasi tantangan global untuk ditingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan.
Sementara itu Kajati Jambi juga menambahkan bahwa insan Adhyaksa terutama pejabat yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan direktif Presiden. Yang berkaitan dengan pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri dan pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga integritas dan marwah institusi.
Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak gaduh dan imbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengefektifkan proses pemulihan aset.
Untuk program unggulan Kejaksaan tinggi Jambi sudah menetapkan yaitu optimalisasi penyelesaian pidana denda dengan melakukan Sita eksekusi Sesuai dengan pasal 30c huruf g undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia.
Tidak lupa Kajati Jambi Elan Suherlan mengapresiasi kinerja Kejari Sungai Penuh yang telah melakukan pengembalian denda senilai 5 miliar rupiah.
” Untuk itu segera lakukan profiling terhadap para terpidana yang telah dijatuhi pidana denda khususnya untuk terpidana narkotika. Prioritaskan untuk para bandar atau penjual lakukan penelusuran aset dengan melibatkan bidang intelijen,” tambah Elan. (RED)
Discussion about this post