Jambiday.com, BATANGHARI– Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Batanghari, kembali menciduk pemakai Narkotika jenis Sabu-sabu, penangkapan terjadi di Jalan Kalimantan, RT 14 Perum, Kecamatan Muara Bulian, pada Selasa kemarin, (17/08/21) pukul 19:30 WIB. Terduga pemakai narkotika jenis sabu ini berinisial MR bin Asri Umar (33).
BNNK Batanghari juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 1 paket kecil yang diduga sabu, 2 buah plastik bening kosong, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah pipet sabu, 1 unit handphone merk Iphone 8 dan alat bukti lainya.
Kepala BNNK Batanghari membenarkan adanya penangkapan pemakai barang haram itu kepada jambiday.com.
” Iya benar, kita berhasil amankan pemuda yang berinisial MR sedang memakai barang haram jenis sabu-sabu. Penangkapan ini kemarin usai waktu magrib, terduga kita amankan beserta barang bukti yang cukup,” Kata AKBP M. Zuhairi ST. pada Rabu (18/8/21).
Ditambahkan Zuhairi, terduga mendapat Narkotika dari salah satu keluarganya berinisial (H). Yang saat ini masih dalam pengembangan kasus.
” Kita akan kejar pemasoknya sampai dapat, dan kita akan berikan hukuman yang setimpal agar mempunyai efek jera,” ujar Kepala BNNK Batanghari.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika atau ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (LAN)
Discussion about this post