Jambiday.com, BATANGHARI – Sesuai peraturan turunan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) assessment level 4 saat ini.
Bupati Batanghari juga telah mengeluarkan peraturan PPKM untuk mengurangi kegiatan di Bumi Serentak Bak Regam, meninjau penyebaran virus covid-19 yang kian hari makin meningkat di Kabupaten Batanghari.
Mhd Fadhil Arif Bupati Batanghari mengatakan bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan PPKM ini akan dikenakan sanksi.
” Yang pertama, tidak mematuhi peraturan edaran PPKM level 4 yang turunan dari Kemendagri ini, akan kita kenakan sanksi administrasi. Peringatan teguran, dan kalau masih juga melanggar kita akan cabut izin usahanya,”kata Bupati Batanghari, Kamis (19/08/21).
” Dan apabila masih terus juga berlangsung dia akan di kenakan undang-undang pidana lainnya. Ini jelas di edaran kita,” tegas Bang Fadhil- sapaan akrabnya.
Masih dikatakannya Bupati, untuk sejauh ini pengusaha minimarket dan lainnya di Kabupaten Batanghari sudah banyak yang mematuhi peraturan.
” Ya kita lihat saja sekarang jam 20:00 WIB sudah banyak tutup ,” jelasnya
Bupati juga berharap semoga pandemi ini cepat berlalu. Sehingga saat evaluasi tanggal 23 nantinya, Batanghari sudah turun level. Dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa. (LAN)
Discussion about this post