Jambiday.com, TANJABTIM – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak berhasil digagalkan petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) lapas, Sabtu (29/5/2021).
Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak, Syahroni Ali menyebutkan sekitar pukul 10.00 WIB petugas P2U melakukan penggeledahan terhadap barang titipan salah satu pengunjung lapas. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket kecil yang diduga sabu yang disimpan di dalam botol shampo.
Pengunjung tersebut atas nama Nurhasanah (27). Berdasarkan dari kartu identitas, pengunjung tersebut beralamat tinggal di Jalan Komplek Guru, RT.12, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Pada saat itu yang bersangkutan ingin menitip barang bawaannya untuk salah satu warga binaan di dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak atas nama Alimudin alias Andu yang mendekam di Blok A kamar 8 bawah,” beber Roni.
Selanjutnya, pengunjung beserta barang geledahannya diamankan sementara. Kemudian pihak Lapas melakukan koordinasi dengan anggota Polres Tanjung Jabung Timur guna membuat berita acara terkait kasus ini.
“Pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak selalu siap untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di lingkup Lapas ini. Anggota di P2U secara rutin dan insidentil saat melakukan pemeriksaan pengunjung serta barang bawaan mereka,” pungkasnya kepada jambiday.com.(CFA)
Discussion about this post