Jambiday.com, JAMBI- Menjelang Hari Raya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi untuk mengawasi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Anggota DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa perusahaan besar di Kota Jambi wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah diminta untuk mendata dan memastikan tidak ada perusahaan yang semena-mena dalam pembayaran THR kepada karyawannya.
“Ini bukan hanya soal dibayar atau tidak, tetapi juga harus sesuai dengan besaran yang telah diatur dalam Undang-Undang,” ujar Djokas saat dikonfirmasi oleh Metro Jambi pada Rabu (19/03/2025).
Djokas menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan, misalnya sebesar satu bulan gaji pokok, akan dikenakan sanksi administratif. DPRD Kota Jambi juga membuka ruang bagi karyawan yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
“Kami siap memfasilitasi dan mendampingi karyawan agar mendapatkan haknya. Jika ada karyawan yang THR-nya tidak sesuai, kami akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Djokas.
DPRD Kota Jambi berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Jambi menerima haknya secara penuh, sehingga tidak ada karyawan yang dirugikan menjelang Hari Raya. (RED)
Discussion about this post