Thursday, September 11, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

DPRD Kota Jambi Respon SE Kemendagri, Bapemperda Panggil OPD

by Redaksi
05/04/2021
in PARLEMEN
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, merespon surat edaran Kemendagri dan edaran Wali Kota Jambi Nomor HKM.05/458/2021 tentang identifikasi Perda/Perkada berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Di mana dalam surat edaran ini, memerintahkan kepala daerah melalui OPD teknis pengusul Perda untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda yang masih berlaku dengan UU Cipta Kerja. Harmonisasi ini pun dilakukan di Gedung DPRD Kota Jambi pada Senin (5/4/2021).

Bacajuga

Basarnas Jambi Minim Fasilitas, Edi Purwanto: Ini Krusial dan Mendesak

Penurunan PAD Jadi Sorotan, Fraksi Golkar Jambi Minta Program Pro-Rakyat Diperkuat

DPRD Kota Jambi Respon Positif Tuntutan Publik Soal RUU Perampasan Aset

Tanpa Anarkis, Demonstran Diterima Hangat Ketua DPRD Kota Jambi dan Diajak Dialog

Solusi Macet Lintas Timur di Jembatan BH I, DPRD Jambi dan BPJN Rubah Jalan Jepang Jadi Ring Road?

DPRD Jambi Desak Percepatan Tapal Batas, Ivan Wirata: Jamin Kepastian Administrasi Warga


Dalam paparannya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, bahwa hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah dilakukan perubahan, pencabutan atau pengusulan baru.


“Dari 32 OPD yang diundang semuanya dihadiri oleh kepala OPD. Kecuali 4 OPD yang mengirim perwakilan karena terbentur dengan kegiatan lain,” terang Faried.


Lanjut Faried, Ketua dan anggota Bapemperda meminta keseriusan dan komitmen Perangkat Derah untuk segera melakukan identifikasi dalam waktu yang tidak lama.

“Selanjutnya pihak OPD agar berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Jambi, dan dalam waktu satu minggu agar segera melaporkan kepada Bapemperda,” jelasnya.


Kemudian dalam kesempatan yang sama, Bapemperda yang mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap pembahasan Ranperda, dan menekankan kepada pengusul Perda yang saat ini pembahasan sedang berjalan, untuk lebih pro aktif ikut pembahasan.


“Tentu itu yang kita harapkan,” tukasnya.


Beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kota Jambi mengikuti rakor virtula bersama Kemendagri terkait Sinergitas Kebijakan Pembangunan Pusat dan Daerah serta Pelaksanaan regulasi Omnibus Law UU tentang Cipta Kerja.


Dalam rakor virtual ini dijelaskan secara lengkap mengenai latar belakang dan alasan mengapa Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga nantinya dapat disosialisasikan di daerah masing-masing.


Sebelumnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR memunculkan gelombang aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Indonesia.


Presiden Joko Widodo telah angkat bicara dan mengatakan perumusan Omnibus Law UU Ciptaker bertujuan menyejahterakan masyarakat. Unjuk rasa terjadi lantaran adanya disinformasi dan hoaks seputar undang-undang sapu jagat ini.


“Kemarin ada ikut rakor sinergitas secara virtual yang menjelaskan mengenai UU Cipta Kerja. Diharapkan peran DPRD untuk mensosialisasikannya,” singkat Sekwan DPRD Kota Jambi, Nella Ervina. (OYI)

Tags: anggota DPRD Kota JambiBapemperda DPRD Kota JambiDPRD kota Jambi
Previous Post

Pj Gubernur Tanggapi Pandangan Fraksi LKPJ 2020

Next Post

Perbup Batanghari, ASN Tidak Taat Aturan Akan Dapat Hukuman

Next Post

Perbup Batanghari, ASN Tidak Taat Aturan Akan Dapat Hukuman

Lantik 104 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Gubernur Jambi

Pemprov Jambi Sukses Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

Pemprov Jambi Sukses Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

Cukupi 37,5 Jam Kerja Perminggu, Hari Jumat ASN di Batanghari Ngantor Sampai Sore

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK