jambiday.com, JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi telah memberlakukan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada Januari 2023. Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Budi Yako, minta agar Pemerinta Provinsi Jambi mengawasi realisasinya disemua perusahaan apakah dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan atau tidak. Budi Yako mengatakan, selama ini masih banyak perusahaan yang tidak taat dengan aturan terkait peneran UMP.
“Kita berharap Pemerintah dalam hal ini harus turun tangan awasi realisasi nya dan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada perusahaan menyebut ada kesepakatan, dan ini harus dijalankan dong aturan yang telah ditetapkan,” kata Budi Yako, Senin (23/1/2023).
Selain itu, Budi Yako juga meminta agar pemerinta konsisten dengan aturan yang telah dibuat dan tidak boleh kompromi ataupun kesepakatan dan harus ditegakkan aturan.
“Jangan terkesan sudah buat aturan kenaikan sekian persen, namun implementasi di lapangan tidak diawasi,” tuturnya. (OYI)
Discussion about this post