Jambiday.com, TEBO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo tahun 2022-2042.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan, didampingi oleh Wakil Ketua I Aivandri, Wakil Ketua Dua Aivandri, dihadiri oleh Sekda Tebo Teguh Ardi, dan Forkompinda Kabupaten Tebo.
Hadir dalam rapat tersebut Pj Bupati Tebo Aspan ST yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo Teguh Arhadi. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran PJ Bupati Tebo tidak dapat hadir karena masih ibadah umroh.
Sekda Dalam sambutannya mengatakan sangat berharap dewan segera bisa mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang Rancangan Tataruang dan rancangan wilayah (RTRW) 2022-2042.
“Ranperda ini merupakan revisi/perubahan untuk penyempurnaan dan kesesuain dengan Kebijakan pemerintah pusat, serta ingin (RTRW) dalam percepatan pembagunan, peningkatan investasi, dan kegiatan usaha,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 pasal 20 dan pasal 44. Tentang peraturan Pemerintah Daerah Rancangan peraturan Daerah RT/RW Bersama DPRD dilaksanakan paling lama selama dua bulan setelah persetujuan dari kementrian ATR atau APBN.
“Kami pemerintah daerah mengucapkan yang sebesarnya untuk kerjasamanya kepada dewan selama ini. Untuk penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu Wakil ketua II Syamsu Rizal usai rapat saat diwawancarai mengatakan rapat paripurna menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang rancangan Tata Ruang dan Rancangan Wilayah (RTRW).
“Terakhir 4 tahun yang lalu sudah kita ajukan untuk tahun 2022-2043, dan sudah selesai di Kaji oleh kementerian BPN dan diserahkan ke Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo. Dengan adanya pembahasan RTRW ini nanti salah satunya pengakomodiran PT SMS Rimbo Ilir, itu termasuk RT/RW kawasan industri. Di Sumay juga kita akan masukkan pabrik. Termasuk Kecamatan Tengah Ilir, Jadi ada 3 kecamatan yang direvisi,” Jelas Syamsurizal. (AZZ)
Discussion about this post