Jambidaycom, BATANGHARI– Dua Kepala Dinas (Kadis) lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari mundur dari jabatannya. Satu alasan kesehatan, dan yang satunya lagi ingin menjabat sebagai tenaga fungsional.
Kedua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang mundurkan diri yaitu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Agung Wihadi dan Kadis Lingkungan Hidup, Parlaungan.
Hal ini benarkan oleh Mula Rambe Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari.
” Iya benar, Agung dan Parlaungan mengundurkan diri dari jabatannya. Berdasarkan surat pengunduran diri dari dua orang tersebut yang diterima Pemkab Batanghari pada Jum’at 18 Februari 2022 lalu,” kata Rambe, Selasa (22/02/22).
Surat pengunduran diri, lanjut Rambe disampaikan kepada Bupati Batanghari. Dan karena alasan dari pengunduran diri dapat diterima, maka langkah selanjutnya diberhentikan dari JPT.
“Surat keputusan (SK) pemberhentian kedua orang itu sudah diteken Bupati. Bahkan, Bupati Batanghari telah menunjuk pejabat lain untuk mengisi jabatan tersebut sebagai Plt kepala dinas,” ujarnya.
Permintaan dari kedua orang itu, tambahnya, setelah mengundurkan diri ingin berdinas di Sekretaris DPRD dan menjadi pejabat Fungsional.
“Agung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan namun sebagai Pejabat Fungsional. Dan Parlaungan meminta ke Sekretaris DPRD. Sementara Plt Dinas Lingkungan Hidup kini diisi Sekretarinya, yaitu Zam Zami, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk sementara diisi oleh Zul Fadli yang juga menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Batanghari,” pungkasnya.
Diketahui, kedua orang tersebut tidak menerima sanksi terhadap pengunduran dirinya. Sesuai PP nomor 11 tahun 2017 pengunduran diri itu dapat diterima dan ditolak dengan alasan-alasan tertentu.
“Tidak ada sanksi terhadap pengunduran diri itu, karena alasannya kesehatan dan ingin menjabat fungsional dapat diterima maka diberhentikan,” tegasnya. (LAN)
Discussion about this post