Jambiday.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.
Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran, pimpinan DPRD Kabupaten Merangin, hingga pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z, dengan peran dan masa jabatan berbeda dalam rentang pengelolaan anggaran yang sedang disidik.


Kejati Jambi menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan perbuatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Enam Tersangka dari Unsur Pengelola Anggaran hingga Pimpinan DPRD
Berdasarkan kronologi resmi penyidikan, tersangka F, SE, merupakan Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Juni 2023. Berikutnya, HE, ST, MM, menjabat Ketua DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019 hingga Agustus 2024. Tersangka Y, SKM, merupakan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin pada 2019 hingga April 2024.
Sementara itu, RA, SE, tercatat sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kabupaten Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024. Tersangka I, SH, merupakan Direktur CV Berkah Bersama. Adapun tersangka Z, S.Hi, menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Kejati Jambi menyebutkan, lima tersangka menjalani penahanan. Sementara itu, terhadap Z, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan dilaporkan sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis, Bukittinggi, sejak 5 Oktober 2026. Berdasarkan surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026 yang disebutkan dalam rilis, Z menjalani perawatan dengan diagnosis stroke iskemik dan hemiplegia.
Dugaan Modus: Pencairan Tanpa Pengajuan hingga Pembayaran Fiktif
Dalam pemaparan kasusnya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Setwan DPRD Kabupaten Merangin.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pencairan anggaran kegiatan yang disebut dilakukan tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Bahkan, menurut uraian penyidik, sejumlah PPTK mengaku tidak mengetahui adanya pencairan anggaran atas kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa melalui mekanisme pengajuan dari pengelola kegiatan sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif. Terdapat pula transfer dana dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan lainnya meliputi pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban, dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan pada bagian jenis dan jumlah pengeluaran, serta pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dokumen yang dikosongkan tersebut, menurut kronologi penyidik, diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan untuk kegiatan mereka.
Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengurai bagaimana anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin dikelola, dicairkan, dibayarkan, dan dipertanggungjawabkan selama periode 2019–2024.
Kerugian Negara Hampir Rp20 Miliar
Dari hasil penyidikan yang disampaikan Kejati Jambi, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859.
Nilai tersebut menjadi salah satu aspek utama dalam pengusutan perkara, mengingat anggaran Setwan DPRD seharusnya digunakan untuk mendukung administrasi, teknis, dan operasional lembaga legislatif, termasuk pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk menelusuri peran setiap tersangka, aliran dana, serta pertanggungjawaban atas pengeluaran yang dipersoalkan.
Kejati Jambi menyatakan telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang dinilai mendukung pembuktian perkara.
Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa karena Sakit
Dalam rilisnya, Kejati Jambi menyebut lima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Namun, terdapat ketidaksesuaian jumlah penempatan tahanan dalam naskah rilis yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut: dokumen menyebut tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi dan dua tersangka di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Z, belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan sebagaimana diterangkan dalam dokumen penyidik.
Untuk konstruksi hukum perkara, penyidik mencantumkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan terkait penyertaan dan pidana tambahan. Sangkaan subsidiair merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait lainnya.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Merangin, termasuk aliran dana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah ditahan, pembuktian mengenai kesalahan masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (OYI)



Discussion about this post