Monday, October 20, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH JAMBI

Forum Seniman & Mahasiswa Jambi Serukan Tolak Dinasti Politik Jokowi

by Redaksi
18/10/2023
in JAMBI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres/Cawapres). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aksi Solidaritas Tolak Politik Dinasti Jokowi. FOTO: OYI

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.

Bacajuga

Koto Boyo dalam Cengkeraman Mafia Batu Bara: Sengkarut Izin, Uang, dan Kuasa

PMK 68/2024 Disorot Pengamat Jambi, Dr. Noviardi Ferzi: Regulasi Ini Bisa Perlemah Daerah

Duka Warga Handil Jaya: Bayi Pertama Tak Terselamatkan, Keluarga Pertanyakan Prosedur Medis RSIA Annisa

“Bandara Etalase Daerah, Kok Toiletnya Begini?” Waka II DPRD Jambi Kritik Pengelolaan Sultan Thaha

Purnabakti Pemprov Jambi Sepakat Daulat Ivan Wirata Jadi Ketua

Pengamat Ingatkan Pemprov Jambi: Aksi Masyarakat soal PT. SAS Bisa Meluas

Hal ini memantik protes dari banyak pihak serta menimbulkan kegaduhan. Karena dianggap syarat persengkokolan yang kesannya dipaksakan hanya untuk memberi tiket kepada putera mahkota Solo yang bernama Gibran Raka Buming. Seperti yang utarakan oleh kelompok masyarakat kritis dan merdeka dari Forum Seniman dan Mahasiswa Jambi.

“MK itu Mahkamah keluarga, drama hukum yang dikendalikan oleh kekuasaan. Dan ini sangat mahal harganya, karena hanya untuk kebutuhan personal, bukan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Merdekaaaa, ” pekik Roida Pane, perwakilan Seniman dan aktivis Jambi saat orasi di bundaran air mancur Kantor Gubernur Jambi, Rabu (18/10).

Ditambahkan dalam orasinya, kekuasaan yang terus menerus dipertahankan dan diwariskan walaupun untuk alasan konstitusional electoral, hanya akan melanggengkan budaya korup dan semena-mena. Isu perpanjangan jabatan presiden tiga periode yang digagas oleh elit partai dan isu penundaan Pemilu yang santer sejatinya dirasakan dan dikorelasikan dengan keputusan MK. Adalah benar bahwa Jokowi ingin kekuasannya ingin lebih lama.

“Karena kita sudah pernah mengalami kekuasaan tanpa batas pada zaman orde Baru dengan kekuasaan yang diemban Soeharto selama 32 tahun. Yang hanya melahirkan feodalisme militeristik yang jauh dari nilai kerakyatan, ” Roida lagi.

Menolak Politik Dinasti Jokowi, teriakan ini terus berulang. Diselingi musik akustik yang menyanyikan kebijakan pemerintah yang menyengserakan rakyat. Kata-kata ingin mencari pemimpin dan bukan penguasa juga terdengat saat itu. Terlihat dari aksi aktivis Cecep Sunarya alias Goes Soeryo, Djokas Siburian, Jefri Hendrik serta beberapa pengurus dan loyalis Projo Jambi. (OYI)

Tags: berita jambiberita politik jambiprojo Jambi
Previous Post

MFA Lantik Tiga Pejabat Struktural Lingkup Pemkab Batanghari

Next Post

Pansus II DPRD Kota Jambi Sorot Tunggakan Pajak PT EBN, Ini Pesannya ke BPPRD

Next Post

Pansus II DPRD Kota Jambi Sorot Tunggakan Pajak PT EBN, Ini Pesannya ke BPPRD

OJK Terbitkan Aturan Tentang Penerbitan & Syarat Efek Bersifat Hutang dan Sukuk Berkelanjutan

PetroChina Terus Bina Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Demi Pembangunan Masyarakat di Jambi

Perkuat Pengembangan Pasar Karbon, OJK Jalin Kerja Sama Dengan FSRA-ADGM

Bersama Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Edi Purwanto Hadiri Rakernas ADPSI dan ASDEPSI

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK