Jambiday.com, BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bersama Tim Gugus Tugas penanganan covid-19 Kabupaten Batanghari, laksanakan rapat pembahasan pra harmonisasi penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda).
Tujuan penyusunan Perda yang dirapatkan, untuk menegakkan penanganan, dan pengendalian virus covid-19. Karena Kabupaten Batanghari cukup lalai dalam penegakkan protokol kesehatan. Kegiatan-kegiatan yang bersifat umum dan kerumunan itu akan diatur dalam Perda tersebut.
Penyusun Ranperda akan diselesaikan dalam bulan ini. Hal ini disampaikan oleh Anita Yasmin Ketua DPRD Kabupaten Batanghari.
” In Sya Allah allah Perda yang kita rapatkan hari ini akan di selesaikan secepatnya, agar tidak ada kekosongan hukum di sini. Misal ada pembubaran dalam kerumunan sudah tertera dalam Perda,” Kata Anita Yasmin ketua DPRD saat di wawancarai awak media Jambiday.com, Senin (31/05/2020)
Sambungnya lagi, untuk penegakkannya berdasarkan Perda yang dibuat, turunan aturan adalah peraturan Bupati yang akan membahasnya secara detail. (LAN)
Discussion about this post