Jambiday.com, JAMBI- Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan menyebarluaskan informasi terkait Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Kunjungan ini merupakan bagian dari program sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) yang gencar dilakukan KPU guna memastikan hak suara bagi warga binaan di Pemilu mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tuti Rosmalina Divisi Sosdiklih Parmas dan Rahmidiana Divisi Rendatin beserta jajarannya, serta Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, Ading Saidhy, Kasi Binadik, Dodi, Kasubsi Registrasi dan pihak pengelola Lapas. Dalam kunjungan ini, KPU menyampaikan pentingnya partisipasi setiap warga negara dalam Pemilu, termasuk bagi warga binaan. Melalui sosialisasi ini, KPU ingin memastikan bahwa para warga binaan mendapat pemahaman yang jelas mengenai proses pemungutan suara, aturan, serta pentingnya kontribusi mereka dalam menentukan arah bangsa.
Tuti menyatakan bahwa warga binaan memiliki hak suara yang dilindungi oleh undang-undang. “KPU berkomitmen untuk memastikan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, dapat berpartisipasi dalam Pemilu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara dan aturan yang berlaku saat pemungutan suara, khususnya bagi warga binaan,” jelas Tuti, dihadapan warga binaan yang hadir, (2/8/24).
Dalam kegiatan ini, KPU juga memberikan panduan praktis dan informasi mengenai jadwal serta tahapan Pemilu 2024. Selain itu, para warga binaan diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait hak pilih mereka.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para warga binaan di Lapas Kelas IIA Jambi semakin memahami pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu, meskipun dalam keterbatasan ruang gerak. KPU Kota Jambi berencana untuk terus melaksanakan sosialisasi di berbagai komunitas, termasuk di Lapas, agar partisipasi Pemilu 2024 dapat mencapai target yang diharapkan. (OYI)
Discussion about this post