Jambiday.co. JAMBI – Iffa Rosita, Komisioner KPU RI, berharap tak ada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang dari 6 gugatan yang diajukan oleh 8 pasangan calon di Provinsi Jambi.
Berdasarkan jadwal pencatatan e-BRPK (Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi) akan dilakukan pada 3 Januari besok oleh MK.
“Besok baru akan diketahui siapa saja pemohon yang sengketa di registrasi,” ucapnya saat sosialisasi JDIH KPU Provinsi Jambi bersama jurnalis di kawasan candi Muaro Jambi, Kamis (2/1/2025).
Dari Total permohonan sebanyak 314 seluruh Indonesia, dan 6 di Provinsi Jambi, menurut mantan komisioner KPU Kaltim ini, bisa saja yang teregistrasi oleh MK berkurang karena dianggap tidak memenuhi syarat.
“Bisa saja ada yang tidak memenuhi syarat dan ada kemungkinan yang mencabut, setelah nanti tercatat di e-BRPK, nanti akan ditetapkan berapa yang diregistrasi dan lanjut ke tahapan selanjutnya. Dan kami meminta KPU untuk menyiapkan alat bukti dan didampingi forma hukum,” ujarnya.
Jika telah diregistrasi maka pada 14 Januari KPU RI akan menelisik lebih lanjut jawaban dari KPU Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota.
“Kita akan menelisik lebih jauh jawaban dari KPU Provinsi dan kabupaten/kota apakah sudah sesuai pedoman teknis yang ditentukan, karena ini akan mempengaruhi kesiapan kita dalam menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Sehingga pada 17 Januari dengan agenda sidang pendahuluan MK, harapannya hasil diskusi dan rapat MK memutuskan untuk gugatan dari Provinsi Jambi Dismissal atau tidak berkelanjutan pada sidang-sidang selanjutnya.
“Kami sebagai KPU RI akan memberikan atensi terhadap KPU yang ada sengekta PHP, tapi Saya berharap pada sidang pendahuluan di MK Untuk Jambi dismissal,” tuturnya.
Meskipun berlanjut, Iffa mengatakan bahwa KPU RI telah memberikan saran kepada KPU Provinsi Jambi melakukan penguatan dan konsolidasi kepada KPU Kabupaten kota yang terdapat sengketa.
Ia berharap, KPU Provinsi Jambi mampu menjawab gugatan yang dimohonkan oleh para pemohon, sehingga tak ada putusan yang mengharuskan dilakukan PSU ataupun penghitungan suara ulang di Jambi.
“Saya berharap tidak ada PSU dan berharap masyarakat menilai bahwa proses pilkada itu berjalan dengan baik,” tegas mantan KPU Kabupaten Bontang ini.
Menurutnya ini merupakan merupakan pertaruhan kredibilitas KPU, karena jika putusan MK memutuskan adanya PSU maka ia khawatir masyarakat berpandangan bahwa ada proses yang tidak berjalan baik ada saat pemungutan suara.
Acara sosialisasi JDIH dihadiri oleh komisioner KPU Provinsi Jambi. Terlihat ketua KPU, Iron Sahroni, Fahrul Rozi, Suparmin, Edison dan Yatno. Dan anggota KPU Kota Jambi, Tuti Rosmalina dan Rahmidiana. (RED)
Discussion about this post