Jambiday.com, BATANGHARI – Pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi telah digelar persidangan perkara. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019. Atas nama terdakwa :
1. Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini
2. Iman Purwantoro Bin Doerajak
3. Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan
Bahwa sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, S.H, M.H, Hakim Anggota 1 Yofistian, S.H., Hakim Anggota 2 Hyasinta, S.H., Wendra, S.H (panitera pengganti) dan dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Batang Hari Pahmi, S.H., M.H. (Kasi Pidsus) dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm.
Adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan pada pokoknya sebagai berikut.
Putusan Nomor Perkara : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PNJmb tanggal 6 Oktober 2022 atas nama Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin.
1. Menyatakan Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada :
1. Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 412.000.000,00 (empat ratus dua belas juta rupiah).
Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
2. Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 40.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah). Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
3. Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.042.754.253,07 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah koma tujuh sen).
Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan hak yang sama, penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (OYI)
Discussion about this post