Thursday, July 10, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH BATANGHARI

Hakim Tipikor Jambi Bacakan Vonis Tersangka Tipikor SPALD-T Batanghari

by Redaksi
06/10/2022
in BATANGHARI, HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, BATANGHARI – Pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi telah digelar persidangan perkara. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019. Atas nama terdakwa :
1. Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini
2. Iman Purwantoro Bin Doerajak
3. Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan

Bahwa sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, S.H, M.H, Hakim Anggota 1 Yofistian, S.H., Hakim Anggota 2 Hyasinta, S.H., Wendra, S.H (panitera pengganti) dan dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Batang Hari Pahmi, S.H., M.H. (Kasi Pidsus) dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm.

Adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan pada pokoknya sebagai berikut.


Putusan Nomor Perkara : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PNJmb tanggal 6 Oktober 2022 atas nama Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin.

1. Menyatakan Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada :

1. Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 412.000.000,00 (empat ratus dua belas juta rupiah).

Bacajuga

Tes Urine Petugas dan WBP di Lapas Kelas IIA Jambi: Semua Negatif, Kalapas Tegaskan Komitmen Anti Narkoba

Bupati Fadhil Sambut Kepulangan 196 Orang Jamaah Haji Kloter Batang Hari 

Pakai Modus Titipan Makanan, Oknum Guru Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Jambi

Integritas Dimulai dari Internal, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Tes Urine Pegawai Secara Menyeluruh

Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Perkuat Pengawasan Lewat Razia Gabungan

Bupati Fadhil Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Batang Hari 

Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

2. Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 40.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah). Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

3. Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.042.754.253,07 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah koma tujuh sen).

Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan hak yang sama, penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (OYI)

Tags: berita batanghariberita jambikasus spaldt Batangharikejari Batanghari
Previous Post

Gelar Kenal Pamit Kapolres, Bupati Fadhil : Semoga Sinergitas Tetap Terjalin

Next Post

Kabar Buruk, Harga Sawit di Jambi Turun Lagi Pekan Ini

Next Post

Kabar Buruk, Harga Sawit di Jambi Turun Lagi Pekan Ini

BKDZN Pacu Semangat Pemimpin Muda

Noprizal SH.i MH, Panitera Muda PA Sungai Penuh dan Kerinci. Foto: IST

Dari KDRT hingga Murtad, Penyebab Perceraian di Kerinci dan Sungai Penuh

Perluas Akses Keuangan Masyarakat, OJK Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2022

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Perkara Impor Garam Industri

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK