Friday, August 15, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Iran, Selat Hormuz, dan Hukum Laut Internasional: Dapatkah Negara Menutup Selat Strategis Dunia?

Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M (Dosen Hukum Laut Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

by Redaksi
25/06/2025
in OPINI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

IRAN kembali mengancam akan menutup Selat Hormuz. Ancaman ini bukan hanya gertakan strategis di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah setelah AS mengebom tiga situs nuklirnya, tetapi juga memunculkan pertanyaan fundamental: bolehkah sebuah negara pantai secara sepihak menutup selat internasional menurut hukum laut internasional?

Selat Hormuz dalam Pusaran Politik dan Energi Dunia

Bacajuga

Paskibraka: Agen Perubahan dan Pemimpin Masa Depan

Proxy War: Perang Gaya Baru dan Tantangan Hukum Internasional Kontemporer

GMNI Pecah Tiga? Jakarta Menggugat, Sejarah Terulang Kembali 

Candi Muaro Jambi dan Jalan Panjang Menuju Warisan Dunia

Ekonomi Batu Bara, Ekologi yang Membara

Status Palestina dalam Hukum Internasional, Negara atau Bukan?

Dalam satu dekade terakhir, setiap kali tekanan internasional terhadap Iran meningkat, baik melalui sanksi ekonomi, intervensi militer terselubung, maupun konflik dengan Israel, ancaman penutupan Selat Hormuz kembali mengemuka. Terbaru, ketegangan dipicu oleh serangan Amerika terhadap tiga situs nuklir Iran di Fordo, Natanz dan Isfahan.

Sebagai salah satu jalur pelayaran energi terpenting di dunia, Selat Hormuz dilalui lebih dari 20 persen pasokan minyak global setiap hari. Secara geografis, selat ini menjadi penghubung antara Teluk Persia dan Laut Arab, dengan lebar hanya sekitar 39 km di titik tersempitnya. Iran dan Oman berbagi laut teritorial di selat ini.

Namun, penting untuk dipahami, meski secara geografis masuk wilayah laut teritorial Iran dan Oman, secara hukum, Selat Hormuz tunduk pada rezim transit passage menurut Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS).

Transit Passage: Jalur Laut Internasional yang Tak Boleh Diblokir

Pasal 37-44 UNCLOS mengatur selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa selat yang menghubungkan dua bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan digunakan untuk pelayaran internasional tidak boleh ditutup, dibatasi, atau dihambat oleh negara pantai.

Kapal-kapal, termasuk kapal militer, memiliki hak transit passage, yaitu hak melintas secara cepat, terus-menerus, tanpa gangguan, baik di atas permukaan maupun di bawah laut.

Transit passage berbeda dari innocent passage (lintas damai) yang berlaku di laut teritorial biasa. Transit passage memiliki tingkat kebebasan lebih tinggi dan bahkan tidak dapat dihentikan walau dalam masa konflik, selama pelayaran dilakukan tanpa ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap negara pantai.

Hak dan Kewajiban Negara Pantai atas Selat: 

Menurut Pasal 44 UNCLOS, negeri pantai selat tidak boleh menghambat pelayaran internasional dan justru harus menjamin kemanan serta akses yang tidak diskriminatif. Iran, sebagai negara pantai Selat Hormuz, memang memiliki kedaulatan di laut teritorialnya, tetapi tidak memiliki hak untuk menutup secara sepihak. Penutupan selat bertentangan dengan prinsip transit passage yaitu hak pelayaran kapal (sipil maupun militer) secara terus-menerus dan cepat, tanpa perlu ijin negara pantai.

Maka, ketika Iran menyatakan akan “menutup Selat Hormuz”, artinya Iran secara langsung melanggar ketentuan hukum laut internasional yang telah disepakati lebih dari 160 negara. Iran sendiri telah menandatangani UNCLOS, meskipun belum meratifikasinya secara penuh. Namun, prinsip transit passage telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional (customary international law) yang mengikat semua negara.

Bagaimana Laut Dibagi dalam UNCLOS

Untuk memahami posisi hukum Selat Hormuz, penting juga memahami pembagian wilayah laut menurut UNCLOS: Pertama, Laut teritorial (hingga 12 mil laut): negara pantai berdaulat penuh (full sovereignity), tapi harus mengakui lintas damai atau transit passage jika berada di selat internasional. Kedua, Zona tambahan (hingga 24 mil laut): hak berdaulat negara untuk penegakan hukum terbatas terkait bea cukai, imigrasi, sanitasi. Ketiga, ZEE (hingga 200 mil laut): negara memiliki hak berdaulat untuk eksploitasi sumber daya, namun tidak bisa melarang pelayaran internasional. Keempat, Laut lepas: wilayah bebas yang tidak dimiliki negara mana pun.

Dalam konteks Selat Hormuz, meski sebagian besar masuk laut teritorial Iran dan Oman, kedudukannya sebagai penghubung ZEE dan laut lepas menjadikannya ruang hukum global yang tidak tunduk sepenuhnya pada kedaulatan nasional.

Pengelolaan Selat Strategis Dunia

Selain Selat Hormuz di Iran, terdapat selat lain yang digunakan untuk pelayaran internasional dan dikelola dengan bijak, tanpa menimbulkan instabilitas, yakni: Selat Malaka, berada di wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura, Selat Inggris (English Channel) antara Inggris dan Prancis, Selat Bosporus dan Dardanella di Turki diatur oleh Konvensi Montreux, juga menghormati prinsip lintas damai, dan Selat Bab el-Mandeb.

Dari semua selat di atas, tidak ada negara yang secara sepihak menutup selat dengan alasan politik atau keamanan nasional. Karena laut bukan milik negara semata, melainkan juga bagian dari kepentingan komunitas internasional.

Selat Bukan Milik Satu Negara

Gagasan paling penting dalam hukum laut modern adalah keseimbangan antara doktrin res nullius dan res communis, bahwa negara memiliki hak-hak khusus atas wilayah laut, namun tidak boleh memonopoli, apalagi digunakan sebagai alat tekan politik.

UNCLOS dibentuk justru untuk mencegah dominasi seperti itu. Dalam pidato pembuka Konferensi Hukum Laut PBB Ketiga (UNCLOS III), perwakilan Fiji pernah menyampaikan: “The ocean is too big to be owned, and too important to be controlled by a few”. Pernyataan itu kini menjadi nyata dalam konteks Selat Hormuz.

Ancaman yang Bertentangan dengan Semangat UNCLOS

Penutupan Selat Hormuz bukan hanya persoalan teknis hukum laut. Ia adalah persoalan etika tata kelola global. Menutup jalur strategis dunia dengan dalih politik adalah bentuk pemaksaan kehendak yang mengabaikan prinsip kerja sama antarbangsa dalam menjaga laut sebagai ruang lalu lintas bebas dan damai.

Jika Iran jadi menutup selat, bukan hanya hukum laut internasional yang dilanggar, tetapi juga stabilitas global yang dipertaruhkan. Sebab lautan tidak mengenal batas ideologi, tetapi menuntut komitmen kolektif dalam mengamankan masa depan umat manusia.

Kini saatnya memperkuat kembali semangat UNCLOS: bahwa laut adalah ruang bersama umat manusia, yang harus dijaga bersama, dilintasi bersama, dan dikelola bersama, dalam damai dan atas dasar hukum. (***)

Previous Post

Warga Kemingking Dalam Keluhkan Anak Sungai Tertutup Gulma, BIW Diminta Turun Tangan

Next Post

BIW Serap Aspirasi Warga Desa Kunangan: Usulan Jalan, Dek Masjid, dan Bantuan Pertanian Mengemuka

Next Post
Oplus_16908288

BIW Serap Aspirasi Warga Desa Kunangan: Usulan Jalan, Dek Masjid, dan Bantuan Pertanian Mengemuka

Bupati Fadhil Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025 - 2029

Oplus_16908288

Desak Komitmen Reklamasi Lahan Pasca-Tambang, Rocky Candra: Kami Akan Panggil  Perusahaan Batubara Jambi

Oplus_16908288

BIW Reses di Desa Gerunggung, Warga Keluhkan Belum Miliki Kantor Desa dan Ganti Rugi Jalan Tol 

Oplus_16908288

Fokus Anggaran Untuk "Wajah" Ibukota Kabupaten, BIW Serap Aspirasi di Kelurahan Sengeti

Discussion about this post

Iklan

Kalender

August 2025
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK