Jambiday.com, TEBO– Rabu Sore 13 September 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo menahan Kepala Desa Medan Seri Rambahan Azwan bersama rekannya Arfan atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Penahanan dilakukan setelah mendapatkan pelimpahan tahap dua dari Polres Tebo.
Menanggapi persoalan Kepala Desa yang tersandung hukum, Bupati Kabupaten Tebo Sukandar menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tebo tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Sambil menunggu kekuatan hukum yang inkraht.
Dikatakan Sukandar, apabila memang terbukti Kades bersalah pada putusan nanti, maka akan diberhentikan.
“Kalau terbukti secara hukum, yang bersangkutan akan kita proses pemberhentiannya,”tegasnya
Sejauh ini , Bupati Tebo mengaku, belum menerima laporan secara resmi atas penahan Kades Medan Seri Rambahan. Dirinya hanya mengetahui persoalan melakui media sosial saja.
“Kalau ada pemberitahun secara tertulis, kami akan menunjukkan pelaksana tugas di desa tersebut,”katanya. (AZZ)
Discussion about this post