Slamet Subagja, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin jambi
MENGAWALI tahun 2020 dunia di kejutkan dengan muculnya virus yang sangat menular dan berbahaya yang dinamakan corona virus desease 2019 atau yang kita kenal dengan COVID19.
Yang dimulai dari kota Wuhan China. Dalam hitungan hari virus ini menyebar secara luas ke seluruh dunia tanpa terkecuali Indonesia. Karena virus ini segala aspek kehidupan mengalami dampak akibat virus ini.
Termasuk aspek pendidikan yang ada di Indonesia. Mulai Bulan maret 2020 sekolah telah di tutup. Peserta didik dan pendidik pun tidak diperbolehkan datang ke sekolah sehingga proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh di rumah masing-masing. Perubahan kebijakan yang secara mendadak dan darurat membuat proses pembelajaran terhambat.
Surat Edaran Mendikbud RI mengisyaratkan untuk tidak memaksakan target capaian ketuntasan kurikulum pembelajaran di sekolah. Diawali dengan pencegahan dengan munculnya SE Mendikbud RI No 3 / 2020 tertanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan. Kemudian ditegaskan lagi dengan edaran berikutnya SE Mendikbud RI No 4 / 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Di edaran yang terakhir tersirat kebijakan untuk tidak memaksakan capaian ketuntasan kurikulum. Beberapa kebijakan tersebut diantaranya meniadakan Ujian Nasional serta memperbolehkan sekolah yang belum menyelenggarakan Ujian Sekolah untuk tidak menyelenggarakannya. Beberapa kebijakan juga memberikan toleransi kepada sekolah untuk menyesuaikan proses pembelajaran dari rumah.
Peserta didik maupun pendidik harus cepat dalam beradaptasi pada proses pembelajaran jarak jauh. Pada saat seperti ini guru harus mampu berfikir kritis agar pembeajaran yang dilakukan secara jarak jauh dapat menarik bagi peserta didik. Pembelajran jarak jauh memiliki kekurangannya sendiri diantaranya perlu jaringan internet yang harus memadai. Bagi kita yang tinggal di kota tentu saja tidak merasakan dampak seperti ini. Namun, bagaimana saudara kita yang tinggal di pelosok desa yang masih belum terjangkau jaringan internet?. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi pendidik agar peserta didik tetap mampu melakaukan pembelajaran jarak jauh.
Selain tatangan yang diberikan dari kebijakan pembelajaran jarak jauh, Ada hal yang meringankan beban guru yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud No 4 / 2020. Dalam surat edaran tersebut, guru diberi kelonggaran agar tidak terbebani untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Guru diberi ruang yang sangat luas untuk bereksplorasi memaksimalkan bentuk pembelajaran yang dipilihnya. Guru dapat dengan bebas dan leluasa memilih pembelajaran sesuai dengan kondisi yang ada. Meski demikian, jangan sampai kebebasan ini mengorbankan nasib masa depan siswa. (***)
Discussion about this post