Tuesday, July 15, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH JAMBI

Sejumlah Satwa Dilindungi Diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi

by Redaksi
02/07/2021
in JAMBI, KRIMINAL
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Amankan Satwa Langka. Foto: EWI

Jambiday.com JAMBI – Anggota Unit Idik II (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus jual beli dan memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, pengungkapan kasus satwa dilindungi tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kotabaru ada seorang yang memelihara satwa yang dilindungi.

Bacajuga

Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Diamputasi & Butuh Perhatian Pemerintah 

Dinas Damkartan Kota Jambi Gelar Diklat Pemadam 1

Kadis Damkartan Kota Jambi Dilantik Menjadi Ketua Apkari Jambi

Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi, Raditya:  Pelajaran Demokrasi yang Menginspirasi

Pers di Jambi Sering Diminta Sensor Berita? Ini Komentar Ahli Pers dan Waka DPRD Jambi

Resah & Tidak Aman, Mahasiswa Jambi Ngaku Jemput Sarjana Lewat “Jalan Kematian”

“Pelaku berinisial AR (23), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kenal Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi,” kata Dover didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi kompol Handres, Jumat (2/7).

Dover menjelaskan, Kamis (1/7) kemarin sekira pukul 16.00 WIB, anggota Unit idik Il (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darman, RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi ada warga masyarakat yang memelihara hewan yang di lindungi.

“Mendapat informasi itu, anggota kita langsung ke TKP, kemudian menemukan beberapa hewan yang dilindungi seperti satu ekor kukang, satu ekor buaya muara, satu ekor buaya sinyulong, serta dua ekor kura-kura jenis baning coklat,” beber Dover.

Diketahui AR memelihara beberapa jenis hewan yang dilindungi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan bahwa AR dikenakan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa maka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990,” jelasnya. Jum’at, (2/7/2021).

AR mengaku memiliki hewan yang dilindungi tersebut karena memang hobi. Sebagian ia dapat dari berburu di hutan dan sebagian diberikan dari teman.

Beberapa satwa yang miliki seperti satu ekor Kukang, satu ekor Buaya Muara, satu ekor Buaya Sinyulong dan dua ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat.

Selain memang mengoleksi hewan yang dilindungi. Diketahui tersangka AR juga sempat memperjual belikan beberapa hewan.

“Hasil pemeriksaan, awalnya karena suka dan dipelihara kemudian dilakukan penjualan. Yang sudah dijual ada beberapa, salah satunya landak tapi tidak termasuk binatang yang dilindungi,” kata Dover.

Saat ini hewan – hewan tersebut dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Jambi. Tersangka diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta rupiah. (EWI)

Tags: Tipidter Polresta jambi
Previous Post

Keppres Klir, Haris-Sani Tunggu Pelantikan

Next Post

Agar Masyarakat Tak Kena Sanksi, H Muslim Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Next Post

Agar Masyarakat Tak Kena Sanksi, H Muslim Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Lolos 20 Besar, Rizki Bani Adam Ingin Banggakan Jambi Di Kancah Perfilman Nasional

Anggota DPRD Kota Jambi Tinjau Persiapan Kampung Bantar

Pusat Registrasi Resi Gudang Gencar Lakukan Edukasi, Pemanfaatan Resi Gudang Semester 2021 Tumbuh 49 Persen

Tingkatkan Pelayanan , Masyarakat Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Di Mall

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK