Jambiday.com, TEBO– Warga KM 9 Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo inisial LH (39) dilaporkan kepada pihak berwajib karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). LH dilaporkan oleh anak dan istrinya, setelah mendapat pemukulan dari sang ayah.
Saat dikonfirmasi Kanit PPA Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan membenarkan adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga di KM 9 Tebo Tengah. Adapun korbannya, tak lain ialah istri dan anaknya.
Peristiwa tersebut berawal, saat korban meminta uang dan handphone kepada pelaku. Tapi korban tidak mau memberikan nya dan akhirnya terjadi pertengkaran.
“Dari keterangan tetangga, pelaku sering terjadi cekcok dengan korban.
Setelah berkonsultasi, pemicu permasalahan disebabkan, pelaku diduga ada wanita lain dan penyalahgunaan narkoba,” kata Aiptu Addy Kurniawan saat dikonfirmasi pada Kamis (7/10/2021).
Pada saat olah TKP, Aiptu Addy Kurniawan juga menjelaskan,
diketahui pelaku menggunakan tembilang untuk memukul korban. Hingga anak dari pelaku sempat mengalami cidera di bagian kaki.
“Anak dari korban sempat cidera kakinya,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (AZZ)
Discussion about this post