Thursday, September 11, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Ketua DPRD Jambi Sebut Investasi Pemda ke Bank Jambi Terganjal UU

by Redaksi
13/02/2022
in PARLEMEN
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Saat ini pemerintah daerah tidak bisa melakukan investasi lagi ke Bank 9 Jambi. Pasalnya, ada undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengganjalnya. Akibat adanya aturan tersebut, jika pemda nekat melakukan penanaman modal ke Bank 9 Jambi, maka siap-siap berurusan dengan hukum.

Menurut Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, bahwa kalau Pemprov Jambi menambah modal ke Bank Jambi, sudah tentu melanggar aturan perundangan-undangan.

Bacajuga

Basarnas Jambi Minim Fasilitas, Edi Purwanto: Ini Krusial dan Mendesak

Penurunan PAD Jadi Sorotan, Fraksi Golkar Jambi Minta Program Pro-Rakyat Diperkuat

DPRD Kota Jambi Respon Positif Tuntutan Publik Soal RUU Perampasan Aset

Tanpa Anarkis, Demonstran Diterima Hangat Ketua DPRD Kota Jambi dan Diajak Dialog

Solusi Macet Lintas Timur di Jembatan BH I, DPRD Jambi dan BPJN Rubah Jalan Jepang Jadi Ring Road?

DPRD Jambi Desak Percepatan Tapal Batas, Ivan Wirata: Jamin Kepastian Administrasi Warga

“Bisa dipenjara semua kalau kita nanam modal lagi di Bank Jambi,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, kepada media, belum lama ini.

Atas dasar, ketika akhir tahun lalu Pemprov Jambi mengajukan usulan penambahan modal ke Bank Jambi, dewan langsung tak setuju. Dasarnya adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang penyertaaan modal pemerintah daerah dan Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017.

Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah hanya boleh menyertakan modal pada badan usaha milik negara (BUMN) dan atau badan usaha milik daerah (BUMD).

“Sedangkan Bank 9 Jambi pada tahun 2006 lalu sudah berbentuk PT swasta murni. Sehingga tidak bisa lagi disuntik modal oleh pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab-pemkab. Kalau nekat, ya, siap-siap saja dipenjara semua yang menyetujui itu,” paparnya.

Oleh karena itu, Dewan Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov Jambi segera mengubah Bank Jambi jadi BUMD atau Persero Daerah.

Dengan begitu, barulah Pemprov Jambi dan Pemkab-pemkab di Provinsi Jambi dibolehkan menanam modal ke Bank Jambi.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov sesegara mungkin mengubah administrasi perusahaan Bank Jambi, dari PT menjadi BUMD atau Perseroda. Jadi kalau sudah jadi BUMD, Pemda legal menanam modal. Kalau belum, ya, melanggar undang-undang namanya,” tambah Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jambi ini, lagi.

“Misalnya nanti jadi PT Perseroda Bank Jambi, ini baru tepat. Kami mendesak agar Pemprov sesegera mungkin mengubah legalitas perusahaan Bank Jambi, semakin lama diproses, semakin lama uang rakyat mengambang di bank itu,” paparnya.

Kenapa mengambang? Karena untuk menambah modal, dilarang aturan perundang-undangan. Diteruskan, melanggar juga. Satu-satunya cara adalah menarik modal lalu menanam modal lagi kalau Bank Jambi sudah berbentuk BUMD atau perusahaan daerah.

“Tapi kalau perusahaan daerah, Pemprov Jambi harus punya saham 51 persen di Bank Jambi. Nah kalau sekarang, baru 22 persen dari total investasi. Kan jadi serba salah. Mau nambah lagi, tak boleh oleh aturan, karena Bank Jambi ini PT swasta. Mau ndak mau harus ganti dulu legalitas perusahaannya, baru bisa nambah modal,” tutup Edi.

Sementara, di tengah hiruk pikuk investasi yang tak jelas itu, Bank Jambi dengan Direktur Utamanya El Halcon, malah membangun gedung megah yang diberinama Mahligai 9. (OYI)

Previous Post

KONI Jambi Teken MoU Dengan UIN STS Jambi, Budi: Peningkatan SDM & Akademisi Atlet Berprestasi

Next Post

Pengprov Jambi Dilantik, PP Perbasi Minta Solid Mengurus Organisasi

Next Post
PP Perbasi Saat Melantik Pengprov Jambi. Foto: Ist

Pengprov Jambi Dilantik, PP Perbasi Minta Solid Mengurus Organisasi

Rasionalisasi Anggaran, Pemkab Batanghari Hanya Anggarkan Satu Kilo Untuk Jalan Pertanian

Bupati Batanghari, MFA Resmikan Gedung Baru di RSUD Hamba Muara Bulian

Pariwisata Belum Optimal, Gubernur Jambi Dorong Disbudpar Tingkatkan Kreativitas

Bupati Batanghari Hadiri Pelantikan Pengurus IWO Batanghari

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK