Monday, October 27, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Ketua DPRD Jambi Sebut Investasi Pemda ke Bank Jambi Terganjal UU

by Redaksi
13/02/2022
in PARLEMEN
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Saat ini pemerintah daerah tidak bisa melakukan investasi lagi ke Bank 9 Jambi. Pasalnya, ada undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengganjalnya. Akibat adanya aturan tersebut, jika pemda nekat melakukan penanaman modal ke Bank 9 Jambi, maka siap-siap berurusan dengan hukum.

Menurut Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, bahwa kalau Pemprov Jambi menambah modal ke Bank Jambi, sudah tentu melanggar aturan perundangan-undangan.

Bacajuga

Masuk Zona Merah dan Ribuan Sertifikat Terblokir, DPRD Kota Jambi Desak Solusi dari Kemenkeu

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer Jambi Hingga Aman

Rocky Candra Giatkan Gerakan Sadar Sampah di Jambi, PKPS Dapat Bantuan Motor Pengangkut Sampah

Regulasi Belum Turun, Ivan Wirata Ingatkan Gubernur Jambi dan BPKAD Pastikan Anggaran Gaji 2.104 Honorer Tak Hilang

Ketua DPRD Sungai Penuh Akan Panggil Oknum Anggota Viral, Proses Etik Didorong Lewat Badan Kehormatan

DPR Libatkan Mahasiswa dalam Rancangan UU BPIP, Rocky Candra: Ini Soal Masa Depan Ideologi Bangsa

“Bisa dipenjara semua kalau kita nanam modal lagi di Bank Jambi,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, kepada media, belum lama ini.

Atas dasar, ketika akhir tahun lalu Pemprov Jambi mengajukan usulan penambahan modal ke Bank Jambi, dewan langsung tak setuju. Dasarnya adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang penyertaaan modal pemerintah daerah dan Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017.

Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah hanya boleh menyertakan modal pada badan usaha milik negara (BUMN) dan atau badan usaha milik daerah (BUMD).

“Sedangkan Bank 9 Jambi pada tahun 2006 lalu sudah berbentuk PT swasta murni. Sehingga tidak bisa lagi disuntik modal oleh pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab-pemkab. Kalau nekat, ya, siap-siap saja dipenjara semua yang menyetujui itu,” paparnya.

Oleh karena itu, Dewan Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov Jambi segera mengubah Bank Jambi jadi BUMD atau Persero Daerah.

Dengan begitu, barulah Pemprov Jambi dan Pemkab-pemkab di Provinsi Jambi dibolehkan menanam modal ke Bank Jambi.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov sesegara mungkin mengubah administrasi perusahaan Bank Jambi, dari PT menjadi BUMD atau Perseroda. Jadi kalau sudah jadi BUMD, Pemda legal menanam modal. Kalau belum, ya, melanggar undang-undang namanya,” tambah Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jambi ini, lagi.

“Misalnya nanti jadi PT Perseroda Bank Jambi, ini baru tepat. Kami mendesak agar Pemprov sesegera mungkin mengubah legalitas perusahaan Bank Jambi, semakin lama diproses, semakin lama uang rakyat mengambang di bank itu,” paparnya.

Kenapa mengambang? Karena untuk menambah modal, dilarang aturan perundang-undangan. Diteruskan, melanggar juga. Satu-satunya cara adalah menarik modal lalu menanam modal lagi kalau Bank Jambi sudah berbentuk BUMD atau perusahaan daerah.

“Tapi kalau perusahaan daerah, Pemprov Jambi harus punya saham 51 persen di Bank Jambi. Nah kalau sekarang, baru 22 persen dari total investasi. Kan jadi serba salah. Mau nambah lagi, tak boleh oleh aturan, karena Bank Jambi ini PT swasta. Mau ndak mau harus ganti dulu legalitas perusahaannya, baru bisa nambah modal,” tutup Edi.

Sementara, di tengah hiruk pikuk investasi yang tak jelas itu, Bank Jambi dengan Direktur Utamanya El Halcon, malah membangun gedung megah yang diberinama Mahligai 9. (OYI)

Previous Post

KONI Jambi Teken MoU Dengan UIN STS Jambi, Budi: Peningkatan SDM & Akademisi Atlet Berprestasi

Next Post

Pengprov Jambi Dilantik, PP Perbasi Minta Solid Mengurus Organisasi

Next Post
PP Perbasi Saat Melantik Pengprov Jambi. Foto: Ist

Pengprov Jambi Dilantik, PP Perbasi Minta Solid Mengurus Organisasi

Rasionalisasi Anggaran, Pemkab Batanghari Hanya Anggarkan Satu Kilo Untuk Jalan Pertanian

Bupati Batanghari, MFA Resmikan Gedung Baru di RSUD Hamba Muara Bulian

Pariwisata Belum Optimal, Gubernur Jambi Dorong Disbudpar Tingkatkan Kreativitas

Bupati Batanghari Hadiri Pelantikan Pengurus IWO Batanghari

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK