Thursday, May 22, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PEMILU KPU

Ketua KPU Tanjab Timur DPO, Praperadilan KPU Ditolak Lagi

by Redaksi
23/11/2021
in KPU, PEMILU, TANJAB TIMUR
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, TANJABTIM – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali memutuskan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum KPU terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim untuk yang kedua kalinya tidak dapat diterima atau NO, Selasa (23/11/2021).

Bacajuga

Bawaslu Jambi Lakukan Monitoring PSU di Bungo

Bawaslu Jambi Warning Potensi Pelanggaran dan Persoalan Daftar Pemilih

Jelang PSU Bungo, Bawaslu Jambi Minta Pengawas Adhoc Jaga Profesionalitas dan Netralitas

KPU Jambi Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Iron: Harap Ada Saran Perbaikan

KPU Tebo Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak 2024

KPU Tebo Gelar Rakor dan Evaluasi Pilkada 2024

Dalam persidangan praperadilan jilid II ini, ada Dua materi pokok yang diajukan. Yakni praperadilan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan serta praperadilan terkait penetapan tersangka Nurkholis selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Adji Prakoso ketika diwawancarai awak media usai sidang putusan digelar mengatakan, bahwa tidak diterimanya praperadilan KPU Kabupaten Tanjabtim dikarenakan Nurkholis selaku prinsipal pemohon melarikan diri. Mulai dari pembuktian sampai dengan hari Senin (22/11/2021) lalu tidak dapat hadir dalam persidangan.

“Berkenaan dengan itu pihak Kejaksaan juga telah menunjukan bukti berkaitan dengan status prinsipal (Nurkholis, red) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Dia menerangkan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 20218, bagi pemohon praperadilan yang melarikan diri atau dalam status DPO tidak dapat diterima. Hal itu lah yang menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan NO tersebut.

“Putusan mengacu pada SE Mahkamah Agung terkait pemohon berstatus DPO yang tidak hadir dalam persidangan, praperadilannya tidak dapat diterima,” terangnya.

Adji Prakoso juga menjelaskan, bahwa jika yang bersangkutan masih ingin mengajukan praperadilan kembali, itu adalah hak dari pemohon. Berdasarkan KUHAP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak ada batasan untuk pengajuan praperadilan. Sebab, ini adalah Quasi perdata, yakni pidana dan perdata saling bersinggungan lewat perkara permohonan praperadilan.

“Jadi tidak ada batasan selama memang belum dimulainya pokok perkaranya. Pokok perkaranya itu kan berkaitan dengan perkara Tipikor. Artinya kalau sudah dilimpahkan dan sudah mulai disidangkan serta diperiksa di sana, tidak bisa lagi mengajukan praperadilan. Kalaupun bisa masuk, maka akan dinyatakan gugur, karena sudah diperiksa pokok perkaranya,” pungkasnya. (CPM)

Tags: ketua kpu tanjab timurketua kpu tanjab timur DPOKomisioner KPU Tanjab Timurnurkholis
Previous Post

PT KBI Inisiasi BUMN Kucurkan Dana Bantuan Untuk Kembangkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

Terpeleset Saat Hendak Mandi, Seorang Warga Penapalan Dikabarkan Tenggelam Di Sungai Batanghari

Next Post

Terpeleset Saat Hendak Mandi, Seorang Warga Penapalan Dikabarkan Tenggelam Di Sungai Batanghari

Optimis Target Vaksin Tercapai Akhir Tahun, Kapolsek: Libur Kita Tetap Turun Vaksin

Terima Kunjungan Pengurus PKM, HBA: Jangan Lupakan Kampung Halaman

Resmikan Catur Rahayu Sebagai Desa Sadar Kerukunan, Wagub: Pertahankan & Jadi Contoh Desa Lainnya

Sekda Jambi Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK